Kuasa Hukum UWP Tegaskan Proses S2 Sukur Priyanto Sesuai Prosedur Akademik

FT: Arief Syahrul Alam, kuasa hukum Tergugat III Universitas Wijaya Putra, usai persidangan di PN Surabaya saat memberikan keterangan kepada wartawan.
LINTAS HUKRIM I SURABAYA — Universitas Wijaya Putra (UWP) membantah adanya persoalan dalam proses penerimaan Sukur PriyantoWa sebagai mahasiswa program magister. Kampus itu menyatakan seluruh tahapan akademik ditempuh berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief Syahrul Alam, kuasa hukum UWP selaku Tergugat III dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Alam, salah satu persoalan dalam gugatan berkaitan dengan ijazah S1 yang digunakan Sukur sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang magister. Namun, UWP, kata dia, memproses penerimaan Sukur berdasarkan dokumen persyaratan yang diserahkan.
“Sepanjang dia menunjukkan syarat untuk bisa masuk ke S2 harus mempunyai ijazah S1. Dan itu sudah ada semua, makanya dia kita terima sebagai mahasiswa S2,” ujar Alam saat ditemui di PN Surabaya.
Alam mengatakan perguruan tinggi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembuktian secara sepihak mengenai keaslian setiap ijazah yang diterbitkan institusi pendidikan sebelumnya. Bagi UWP, persyaratan administratif dan akademik untuk masuk program magister telah dipenuhi.
“Dari S1, sepanjang kami dari kampus, kami tidak perlu membuat pembuktian apakah ijazahnya itu asli atau tidak,” katanya.
Setelah diterima, Sukur disebut menjalani proses pendidikan magister di UWP sesuai ketentuan akademik. Masa pendidikan tersebut berlangsung sekitar satu setengah tahun.
“Pendidikan yang dia jalani sesuai akademik, setahun setengah. Dan itu dijalani,” ujar Alam.
Karena itu, Alam menegaskan pihaknya tidak melihat adanya persoalan dalam proses akademik Sukur di UWP. Ia mengatakan kampus akan tetap menghadapi gugatan dan mengikuti seluruh tahapan persidangan.
“Bagaimanapun kami tetap akan mengikuti proses hukum yang berlangsung,” kata dia.
Perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan awal. Persoalan mengenai validitas ijazah S1 Sukur dan proses penerimaannya sebagai mahasiswa S2 akan menjadi bagian yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.





