Sosbud

Dilema Moral Membayar Pajak di Tengah Korupsi, Mahfud MD: Penolakan Bisa Jadi Bentuk Ekspresi Politik

Jakarta, LintasHukrim.Com– Polemik mengenai kewajiban membayar pajak kembali menjadi sorotan setelah muncul pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menanggapi fatwa Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Cirebon terkait pembayaran pajak di tengah maraknya praktik korupsi.

Dalam pandangannya, Mahfud menyebut penolakan membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap korupsi dapat dipandang sebagai ekspresi politik yang dijamin konstitusi. Ia menegaskan bahwa sikap tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan makar karena tidak bertujuan menggulingkan pemerintahan, membentuk negara baru, ataupun menggunakan kekerasan.

Pernyataan itu memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai seruan tersebut terlalu radikal karena berpotensi mengganggu penerimaan negara, sementara pihak lain menganggapnya sebagai kritik keras terhadap lemahnya pemberantasan korupsi.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut memberikan pandangan filosofis mengenai hubungan antara rakyat dan negara dalam konteks pembayaran pajak.

Menurut Wilson, pajak merupakan bagian dari kontrak sosial antara rakyat dan negara. Melalui pajak, masyarakat menyerahkan sebagian penghasilannya agar negara dapat menjalankan fungsi melindungi, melayani, dan menyejahterakan rakyat.

“Apabila pemerintah gagal menjalankan mandat tersebut, termasuk membiarkan korupsi berlangsung secara sistematis, maka kontrak sosial itu kehilangan legitimasi moralnya. Rakyat tentu akan mempertanyakan mengapa mereka harus terus membiayai sistem yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan publik,” ujar Wilson, Minggu (28/6/2026).

Perdebatan mengenai kewajiban membayar pajak sebenarnya telah lama menjadi kajian para filsuf politik.

Thomas Hobbes dalam Leviathan menekankan pentingnya ketaatan kepada negara demi menjaga ketertiban dan menghindari kekacauan. Sebaliknya, John Locke berpendapat bahwa legitimasi pemerintah bergantung pada kemampuannya melindungi hak-hak rakyat. Jika pemerintah gagal menjalankan amanat tersebut, rakyat memiliki hak untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan yang dianggap menyimpang.

Sementara itu, Henry David Thoreau melalui esainya Civil Disobedience mengemukakan bahwa pembangkangan sipil, termasuk penolakan membayar pajak, dapat dibenarkan secara moral apabila hukum atau kebijakan negara dianggap melanggengkan ketidakadilan.

Meski demikian, penolakan membayar pajak juga dinilai memiliki konsekuensi serius terhadap stabilitas fiskal negara. Pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan, layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga berbagai program sosial.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai polemik ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperkuat transparansi pengelolaan keuangan negara, mempercepat reformasi birokrasi, dan menindak tegas pelaku korupsi.

Di sisi lain, kewajiban membayar pajak tetap merupakan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perubahan terhadap kewajiban tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Perdebatan yang berkembang menunjukkan besarnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan uang negara.

Back to top button