Maulidatul Fitria Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus 20 Pil Ekstasi di PN Surabaya

FT: Terdakwa Maulidatul saat menjalani peraidangan di Pengadilan Negeti (PN) Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Harapan meraup keuntungan Rp2 juta dari 20 butir pil ekstasi justru membawa Maulidatul Fitria, perempuan 23 tahun asal Gempol, Pasuruan, ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Senin, (2 /11/26), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani membacakan tuntutan terhadap Maulidatul. Dalam perkara narkotika tersebut, terdakwa dituntut empat tahun penjara.
Perkara ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026. Berdasarkan surat dakwaan, sekitar pukul 11.00 WIB, Maulidatul menghubungi seorang pria bernama Zubair melalui WhatsApp. Zubair kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya disebut menyepakati pembelian satu klip plastik berisi 20 butir pil ekstasi berwarna ungu berlogo Kenzo seharga Rp5,6 juta.
Pembayaran dilakukan melalui transfer m-banking ke rekening BCA atas nama Dania yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan Zubair.
Sekitar pukul 12.40 WIB, Zubair kembali menghubungi Maulidatul untuk mengambil barang pesanannya. Terdakwa kemudian menuju sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Barat I Nomor 96, Surabaya. Sekitar pukul 14.00 WIB, ia disebut mengambil paket berisi 20 butir ekstasi tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pil-pil itu rencananya akan dijual kembali. Maulidatul bahkan disebut telah menawarkan barang tersebut kepada sejumlah temannya. Jika seluruhnya berhasil terjual, terdakwa disebut berpeluang memperoleh keuntungan Rp2 juta.
Namun, rencana itu belum sempat terlaksana. Sekitar pukul 15.30 WIB pada hari yang sama, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Maulidatul di sekitar rumah kos tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menyita tas cokelat berisi satu klip plastik dengan 20 butir pil ekstasi berlogo Kenzo. Barang bukti itu memiliki berat netto sekitar 9,126 gram. Polisi juga mengamankan sebuah iPhone 13 dan kartu ATM BCA.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan pil tersebut mengandung MDMA atau 3,4-Methylenedioxymethamphetamine, yang termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Maulidatul dengan pidana empat tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Di balik tuntutan empat tahun penjara itu, kuasa hukum Maulidatul justru melihat adanya hal yang perlu diperhatikan dari pembuktian perkara. Seusai sidang, Harianto kuasa hukum Terdakwa menyampaikan apresiasi terhadap tuntutan jaksa, terutama karena menurut penilaiannya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya transaksi penjualan ekstasi.
“Tidak ada unsur-unsur dijual. Pasalnya itu menyimpan, memiliki, menguasai,” ujar Harianto.
Ia berpendapat, keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan, termasuk saksi meringankan, mengarah pada kesimpulan bahwa 20 butir ekstasi tersebut disebut untuk dikonsumsi sendiri.
Menurut kuasa hukum, Maulidatul memang membeli 20 butir ekstasi, tetapi belum sempat melakukan transaksi penjualan ketika ditangkap polisi.
“Kalau dakwaannya Pasal 114, harus jelas bahwa barang itu dijual. Ternyata tidak. Dia membeli 20 butir, pada saat membeli, tertangkap,” katanya.
Kuasa Hukum Terdakwa menilai perbuatan yang dipersoalkan lebih tepat dilihat dari dugaan memiliki atau menguasai narkotika, bukan sebagai peredaran atau penjualan. Ia juga menyinggung Pasal 112 ayat (2) dalam argumentasinya.
Meski mengapresiasi tuntutan jaksa, kuasa hukum menegaskan bahwa proses persidangan belum berakhir. Maulidatul masih akan menyampaikan pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Ini baru tuntutan, belum pledoi dan belum vonis,” Tutupnya.





