Hukum

Dari Ruang Sidang Terungkap Dugaan Rp687,5 Juta untuk Nurkholis, Kejati Bergerak

FT:  Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tempat penyidik mendalami dugaan aliran uang Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com – Nama Nurkholis kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 itu diduga menerima aliran uang hingga Rp687,5 juta.

Nilai tersebut bukan jumlah kecil. Dugaan aliran dana itu terungkap dari fakta persidangan perkara korupsi perizinan ESDM Jatim yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pun mulai menelusuri lebih jauh ke mana dan bagaimana uang tersebut mengalir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, mengatakan informasi itu diperoleh setelah dirinya mengonfirmasi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja.

“Dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli sebesar Rp687.500.000 yang diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK (Nurkholis),” kata Adnan dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Dari penelusuran fakta persidangan, uang tersebut diduga berasal dari dua pejabat di lingkungan ESDM Jatim.

Pertama, almarhum Ony Setiawan yang ketika itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Ia diduga menyerahkan uang sebesar Rp552,5 juta kepada Nurkholis.

Kedua, Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT), yang disebut memberikan uang senilai Rp135 juta.

Dua sumber aliran dana itu kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejati Jatim tidak ingin berhenti pada pengungkapan fakta di ruang sidang. Keterangan para saksi dan alat bukti lain masih akan didalami untuk memastikan konstruksi peristiwa tersebut.

“Saat ini, penyidik tengah memfokuskan penanganan pada pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut,” ujar Adnan.

Menurutnya, sejumlah saksi akan dimintai keterangan untuk mengonfirmasi informasi yang muncul selama persidangan. Pengumpulan alat bukti juga terus dilakukan.

Di sisi lain, perkara dugaan pungli perizinan ESDM Jatim telah menyeret tiga pejabat sebagai terdakwa. Mereka adalah Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024–2026; Ertika Dinawati; serta Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Ketiganya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara itu, dugaan aliran uang kepada Nurkholis menjadi babak lain yang tengah dicermati Kejati Jatim. Penelusuran tersebut akan menentukan sejauh mana fakta persidangan dapat dikembangkan dalam proses hukum berikutnya.

Berita Lainnya

Back to top button