Hukum

Kelola Website Penjualan OTP, Dio Bagus dan Gede Very Didakwa Gunakan NIK-KK Orang Lain

FT: Dua terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya.

SURABAYA I LintasHukrim.Com – Dio Bagus Saputra dan I Gede Very Susantara didakwa menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk menjalankan bisnis penjualan kode verifikasi elektronik atau One Time Password (OTP) melalui website Fastbit dan Fastsimcard.

Dua terdakwa tersebut menjalani proses hukum dengan dakwaan terkait dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk meregistrasi ribuan kartu SIM. Kartu-kartu tersebut kemudian digunakan untuk menerima kode OTP dari berbagai layanan elektronik yang diperjualbelikan kepada pelanggan.

Perkara ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, S.H., M.H., dan Sundaya, S.H., M.H., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Persidangan berlangsung di Ruang Tirta.

Ribuan Kartu SIM Diregistrasi

Dalam surat dakwaan, Dio Bagus Saputra disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola website Fastbit dan Fastsimcard yang menyediakan layanan nomor virtual dan penerimaan kode OTP untuk berbagai aplikasi elektronik.

Untuk menjalankan usahanya, Dio diduga membeli kartu perdana dari sejumlah penjual, kemudian mengirimkan nomor-nomor kartu SIM tersebut kepada M. Ansyari untuk diregistrasi menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa persetujuan pemilik data.

Jaksa menguraikan, Dio mengirimkan sekitar 1.000 nomor kartu SIM setiap tiga hari kepada M. Ansyari. Atas setiap nomor yang berhasil diregistrasi, Dio disebut membayar Rp1.000 melalui akun DANA dan rekening bank atas nama M. Ansyari.

Dalam perkara ini, M. Ansyari disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak yang perkaranya dipisah.

Setelah proses registrasi selesai, kartu SIM dipasang pada perangkat modem pool di Perumahan Green Imperial Nomor 9, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Perangkat tersebut dihubungkan dengan aplikasi HubberSMS dan Modempool Manager untuk menerima kode OTP dari berbagai layanan elektronik. Kode verifikasi yang masuk kemudian diperjualbelikan melalui website Fastbit dan Fastsimcard.

Gede Very Bertugas sebagai Operator

Terdakwa I Gede Very Susantara disebut bertugas sebagai administrator dan operator sistem. Perannya meliputi pemantauan penggunaan kartu SIM, pengawasan transaksi penjualan OTP, pelayanan keluhan pelanggan, serta koordinasi penggantian kartu SIM yang sudah tidak dapat digunakan.

Atas pekerjaan tersebut, Gede disebut menerima upah Rp250.000 per hari.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Gede memberikan instruksi kepada pekerja lain, yakni Ida Bagus Kade Dwipa Manuaba dan Yulius Bili Kandi, untuk mencabut kartu SIM yang telah habis digunakan dan menggantinya dengan kartu baru. Keduanya disebut menerima upah Rp100.000 per hari.

Sementara itu, dari operasional penjualan layanan OTP melalui Fastbit dan Fastsimcard, Dio disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp50 juta setiap bulan.

Pemilik Data Disebut Tidak Pernah Memberikan Izin

Jaksa menguraikan bahwa sejumlah saksi pemilik data pribadi, di antaranya Lusi Widya Kusumadewi, Ahmad Zaini, Hasyim, Eling Sayangkit, Luluk, Musih, dan Julaikah, tidak pernah memberikan izin, persetujuan, ataupun kuasa untuk menggunakan NIK dan KK mereka dalam registrasi kartu SIM.

Penggunaan data kependudukan tersebut diduga dilakukan berulang kali untuk mendukung kegiatan usaha para terdakwa. Sistem elektronik operator telekomunikasi disebut memproses registrasi seolah-olah data tersebut berasal dari pemilik yang sebenarnya.

Dijerat UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa didakwa menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jaksa mengaitkan perbuatan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi atau dokumen tersebut dianggap sebagai data autentik. Dakwaan ini dikaitkan dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Surat dakwaan juga mencantumkan ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button