Mantan Kadis ESDM Jatim Nurkholis Akui Terima Rp 500 Juta, Sapi Kurban, dan Emas

FT: Enam saksi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan pungli perizinan ESDM Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, termasuk mantan Kadis ESDM Jatim, Nurkholis.
SURABAYA I LintasHukrim.Com — Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nurkholis, mengakui menerima uang Rp 500 juta dari almarhum Ony Setiawan dan Rp 30 juta dari terdakwa Ertika Dinawati. Selain uang, ia juga mengakui adanya pemberian seekor sapi kurban dan dua keping emas yang terungkap dalam sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan ESDM Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam persidangan di Ruang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Nurkholis menjelaskan bahwa uang Rp 552,5 juta dari Ony diterimanya secara bertahap pada Maret hingga September 2024. Saat itu, Ony menjabat Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim.
Menurut Nurkholis, uang tersebut digunakan untuk pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya.
Selain itu, Nurkholis mengakui menerima Rp 30 juta dari Ertika, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim. Uang tersebut diberikan ketika Nurkholis menjabat (PJ) Penjabat Wali Kota Probolinggo.
Nurkholis mengatakan, Ertika datang ke Probolinggo bersama sejumlah jajaran ESDM Jatim. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan berbagai hal, termasuk kondisi Masjid Jami Probolinggo yang perlu dicat ulang.
“Kita ngobrol bersama-sama. Kami bercerita-cerita, berbagai hal, termasuk kami juga bercerita akan mengecat Masjid Jami karena memang jauh dari layak kondisinya,” ujar Nurkholis di persidangan.
Setelah pertemuan selesai, rombongan Ertika hendak pulang. Nurkholis mengatakan uang Rp 30 juta ditinggalkan di meja ruang makan rumah dinasnya, bukan diserahkan secara langsung.
Ia mengaku mengira uang tersebut merupakan bantuan untuk membeli cat masjid karena sebelumnya mereka telah membicarakan kebutuhan pengecatan.
“Karena prinsip kami karena kami yang sebelumnya sudah ngobrol bersama terkait cat masjid, mungkin itu bantuan,” kata Nurkholis.
Namun, Ertika membantah keterangan tersebut. Saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian Nurkholis, ia menyatakan menyerahkan uang itu secara langsung.
“Saat itu saya berikan langsung uang Rp 30 juta itu ke bapak sebelum pulang, Yang Mulia,” ujar Ertika.
Perbedaan keterangan juga muncul terkait dugaan penyerahan uang Rp 25 juta di kantor ESDM Jatim. Nurkholis membantah menerima uang tersebut dari Ertika, sedangkan Ertika menyatakan penyerahan itu memang terjadi.
Selain uang, Nurkholis mengakui adanya seekor sapi kurban yang dikirim Ertika untuk Probolinggo. Menurut dia, sapi tersebut diterima oleh panitia kurban, bukan diserahkan langsung kepadanya.
Nurkholis menjelaskan, panitia sempat menyampaikan bahwa jumlah orang yang berkurban di Probolinggo pada tahun tersebut relatif sedikit. Setelah informasi itu disampaikan kepada pihak terkait, Ertika disebut mengirimkan seekor sapi.
“Tapi dari panitia itu menyampaikan bahwa tahun ini Probolinggo itu sedikit yang biasa korban. Di satu sisi orang mungkin banyak di situ. Ini kami akhirnya sampaikan kepada siapa yang berkorban dan beliau ngirim (Ertika),” tuturnya.
Nurkholis juga mengakui menerima dua keping emas sebagai suvenir dalam acara perpisahan setelah melepas jabatan Kepala Dinas ESDM Jatim. Namun, ia mengatakan tidak menerima emas itu secara langsung dan tidak mengetahui siapa pemberinya.
“Ada, Pak, kami dapat suvenir emas, Pak, dua keping emas,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi pada 14 Oktober 2026, Nurkholis disebut menerima dana dengan total Rp 687,5 juta. Angka tersebut belum termasuk pemberian sapi dan emas.
Perkara dugaan pungutan liar dalam pengurusan perizinan di lingkungan ESDM Jatim ini menyeret tiga terdakwa, yakni Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024–2026; Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah; serta Hermawan, mantan Ketua Tim Kerja Substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah.
Ketiganya didakwa melakukan pungutan liar terhadap pemohon izin pertambangan di lingkungan ESDM Jatim. Dalam dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Baru.
Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.





