Hukum

Pengunjung di Bawah Umur HW Superhouse Akui Pukul Korban hingga 12 Kali

FT: Terdakwa seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.com — Saksi anak berinisial RCW mengakui memukul Bareno Bytago sebanyak 11 hingga 12 kali dalam perkara dugaan pengeroyokan di tempat hiburan malam HW Superhouse Graha Family, Surabaya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2026, RCW mengaku melakukan pemukulan karena mengira Bareno hendak menyerang Richardy George Gilbert Toha menggunakan lightstick.

“Saya melihat Bareno mengangkat lightstick, jadi saya pikir Bareno mau memukul Gilbert. Jadi saya langsung memukul,” ujar RCW di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Suparlan menghadirkan dua saksi dalam sidang tersebut, yakni RCW dan Lukman Hakim, manajer operasional HW Superhouse. Keterangan keduanya menguraikan dugaan pemukulan yang melibatkan RCW bersama dua terdakwa dewasa, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha.

Lukman mengaku tidak menyaksikan langsung peristiwa itu. Ia mengetahui kejadian setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV sekitar dua hari kemudian.

“Saya tidak melihat secara langsung kejadiannya. Dari CCTV,” kata Lukman.

Menurut dia, rekaman memperlihatkan kerumunan dan percekcokan sebelum RCW naik ke sofa dan memukul Bareno menggunakan tangan kosong. Jason dan Richardy kemudian disebut ikut melakukan pemukulan.

Lukman mengatakan tidak mengetahui penyebab awal perselisihan maupun percakapan di antara mereka karena CCTV tidak merekam suara.

Insiden tersebut diperkirakan berlangsung sekitar lima menit. Setelah keributan, Lukman mendapati Bareno berada di luar, sedangkan tiga orang yang disebut terlibat masih berada di dalam tempat hiburan.

Ia juga melihat luka lebam di sekitar mata kiri dan memar pada tangan korban.

Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum Jason mendalami keterangan Lukman dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Jason memukul sekitar 15 kali menggunakan tangan kanan dan kiri ke arah kepala, wajah, badan, serta punggung.

Lukman membenarkan melihat Jason melakukan pemukulan melalui CCTV. Namun, ia tidak menghitung jumlah pukulan secara pasti.

“Kalau sampai 15 atau berapa, kan saya nggak hitung,” ujarnya.

Meski demikian, Lukman tetap membenarkan melihat Jason memukul Bareno dan tidak mencabut keterangannya dalam BAP. Ia juga menyatakan tidak melihat Bareno menyerang Jason terlebih dahulu.

Korban studi di China

Sementara itu, Bareno selaku saksi korban tidak hadir dalam persidangan. Kuasa hukumnya, Mathew Jeremy, menjelaskan kliennya sedang menjalani studi di China.

“Korban saat ini sedang menjalani studi di negara China. Jadi tidak dapat hadir ke ruang sidang. Saya sudah bersurat ke JPU atas nama Suwarti, terkait pengajuan agar klien kami diperiksa melalui video conference,” kata Mathew seusai persidangan.

Mathew berharap permohonan pemeriksaan melalui konferensi video dapat disetujui jaksa dan majelis hakim. Menurut dia, kliennya seharusnya sudah berangkat untuk melanjutkan studi, tetapi keberangkatan itu tertunda akibat perkara yang sedang berjalan.

“Jadi ini studi yang tertunda. Harusnya sudah berangkat, karena kejadian ini jadi harus terlambat berangkat ke China,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari keributan di HW Superhouse Graha Family pada 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, Bareno mengalami sejumlah luka memar dan pendarahan pada mata kiri.

Jason dan Richardy didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.

Persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi untuk menguji peran masing-masing pihak dan membuktikan dakwaan jaksa.

Berita Lainnya

Back to top button