Hukum

EKSEPSI AGUS HALIM TAK DITERIMA, PERKARA DUGAAN PENIPUAN Rp1,26 MILIAR LANJUT KE PEMERIKSAAN SAKSI

FT: Terdakwa Agus Salim Saat persidangan Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan perlawanan atau eksepsi yang diajukan melalui kuasa hukum terdakwa Agus Halim tidak dapat diterima. Perkara dugaan penipuan senilai Rp1,26 miliar terhadap Tjan Stefani Margareta itu berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Satyawati Yun Irianti dalam sidang di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Senin (19/10/2026).

“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Agus Halim tidak dapat diterima,” ujar Satyawati saat membacakan amar putusan sela.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1571/Pid.B/2026/PN.Sby atas nama Agus Halim dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan.

Perkara ini bermula dari transaksi tiga mobil pada 2014. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menguraikan dugaan penawaran kendaraan kepada korban dengan janji pendapatan dari penyewaan mobil.

Transaksi pertama melibatkan Toyota Vellfire warna hitam tahun 2010 seharga Rp500 juta. Untuk meyakinkan korban, terdakwa disebut menunjukkan BPKB, STNK, dan faktur pembelian. Mobil itu diklaim dapat disewakan dengan tarif sekitar Rp1,5 juta per hari.

Korban kemudian melakukan pembayaran bertahap, yakni Rp50 juta pada 30 September 2014, Rp100 juta pada 3 Oktober 2014, serta cek Bank Mustika senilai Rp350 juta pada 4 November 2014.

Terdakwa kemudian menawarkan Toyota NAV1 2.0 V A/T tahun 2013 seharga Rp300 juta. Kendaraan itu disebut berpotensi menghasilkan uang sewa Rp750 ribu per hari. Pada 23 Oktober 2014, korban menyerahkan uang tanda jadi Rp50 juta. Enam hari kemudian, korban mentransfer Rp250 juta ke rekening BCA atas nama Agus Halim.

Transaksi ketiga menyangkut Toyota Camry Hybrid A/T tahun 2013 yang ditawarkan seharga Rp450 juta. Menurut dakwaan, korban kembali diyakinkan bahwa mobil itu dapat disewakan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari.

Untuk transaksi tersebut, korban menyerahkan dua cek Bank Mustika, masing-masing senilai Rp260 juta pada 4 November 2014 dan Rp200 juta pada 17 November 2014. Totalnya mencapai Rp460 juta, termasuk Rp10 juta yang disebut dialokasikan untuk biaya servis ketiga mobil.

Persoalan muncul sekitar Desember 2014. Menurut dakwaan, Agus Halim meminta ketiga mobil tersebut dengan alasan akan menyewakannya kepada pihak lain. Namun, kendaraan itu disebut tidak dikembalikan kepada korban.

Ketika korban menagih sekitar Januari 2015, terdakwa diduga menyatakan mobil-mobil tersebut sedang disewakan. Akan tetapi, menurut uraian dakwaan, korban tidak menerima kembali kendaraan maupun hasil penyewaan sebagaimana yang dijanjikan.

Jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu dalam transaksi tersebut. Agus Halim disebut memperoleh tiga BPKB palsu dari seseorang bernama Riyadi, yang menurut dakwaan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setiap dokumen disebut dibeli seharga Rp12 juta dan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.

Akibat rangkaian perbuatan yang didakwakan itu, Tjan Stefani Margareta disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,26 miliar.

Dalam perkara ini, Agus Halim didakwa secara alternatif dengan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal alternatif lain sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button