Hukum

Perkelahian Pedagang Buah, Terdakwa Sebut Korban Langsung Bekerja: Tawaran Damai Rp150 Juta Berujung Permintaan Miliaran

FT: Kedua terdakwa Haji Yus dan Sengek saat menjalani sidang di PN Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com – Perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026), mengungkap cerita dari pihak terdakwa.

Yusuf bin Buamin alias Haji Yus, pedagang buah impor yang menjadi salah satu terdakwa, mengaku tidak datang ke lokasi untuk mencari keributan. Ia menyebut awal kedatangannya ke pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari Nomor 12 D, Surabaya, semata-mata untuk mempertanyakan buah milik pelanggannya yang disebut tertahan.

Keterangan itu disampaikan Haji Yus saat diperiksa sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono.

Cerita bermula dari seorang pelanggan bernama Latifah, asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Haji Yus, Latifah membeli buah di lapaknya.

Karena tidak memiliki tempat untuk menampung barang, Latifah meminta buah pesanannya dikirim ke tempat milik Natali. Saat itu, truk ekspedisi yang membawa buah tersebut sudah berada di lokasi Natali.

Pengiriman menggunakan kendaraan ekspedisi, menurut Haji Yus, merupakan hal biasa untuk pengiriman buah antarkota maupun antarpulau.

Masalah muncul ketika sopir ekspedisi memberi tahu bahwa buah pesanan Latifah tidak bisa dibongkar. Barang tersebut disebut ditahan oleh Natali.

Saat itu Haji Yus mengaku sedang berada di rumah dalam kondisi sakit.

Namun setelah mendapat informasi dari sopir mengenai barang yang tertahan, ia memutuskan datang ke lokasi. Usai salat Magrib, Haji Yus berangkat bersama Poerwantoro Prazigi alias Sengek untuk menemui Natali.

Setibanya di lokasi, Natali ternyata tidak berada di tempat.

Yang mereka temui justru Louis, adik Natali.

Haji Yus kemudian menanyakan keberadaan Natali sekaligus mempertanyakan alasan barang milik pelanggannya ditahan.

Menurut Haji Yus, percakapan tersebut berlangsung dengan nada tinggi hingga suasana mulai memanas.

“Saya tanya, mbakmu di mana? Dijawab, nggak ada. Saya tanya lagi, kenapa barang saya ditahan? Saya merasa tidak punya salah,” ujar Haji Yus dalam persidangan.

Haji Yus kemudian meminta Louis menghubungi Natali.

Namun, menurutnya, percakapan semakin panas. Ia mengaku sempat menegur Louis agar menjaga ucapan.

“Terdakwa memegang pipi sambil bilang, kamu jaga mulutmu,” katanya.

Setelah itu, Louis berdiri.

Haji Yus mengaku justru mundur dan hendak meninggalkan lokasi. Namun, menurut keterangannya, Louis kembali mengeluarkan kata-kata kasar.

Di tengah situasi tersebut, Louis disebut mengambil posisi seperti bersiap menghadapi lawan.

Haji Yus mengaku terpancing dan secara spontan melayangkan pukulan ke arah wajah Louis.

“Saya pukul tiga kali ke arah wajah sebelah kanan. Tapi yang ketiga tidak kena,” ungkapnya.

Perkelahian pun terjadi.

Haji Yus kemudian mengaku didorong hingga terjatuh. Saat berada di bawah, ia menyebut sempat mendapat pukulan dari Louis.

Melihat keduanya terlibat perkelahian, Sengek kemudian bergerak melerai.

Sengek mengaku menarik Louis dari belakang agar perkelahian berhenti.

Ia juga membantah ikut memukul.

“Saya tidak bisa memukul, tangan kanan saya cacat,” kata Sengek sembari menunjukkan kondisi tangannya kepada majelis hakim.

Menurut Sengek, tangannya justru digunakan untuk memegang kacamata milik Haji Yus yang terjatuh saat perkelahian.

Usai Berkelahi, Louis Disebut Tetap Beraktivitas

Ada bagian lain dari keterangan terdakwa yang menjadi sorotan dalam persidangan.

Setelah perkelahian berhenti, Haji Yus dan Sengek menyebut Louis masih berdiri.

Tidak hanya itu, Sengek mengatakan Louis kembali melakukan aktivitasnya setelah kejadian.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang disoroti pihak terdakwa ketika menjelaskan versi mereka mengenai peristiwa tersebut.

Sengek bahkan mengaku sempat mengajak Louis mengakhiri persoalan tanpa memperpanjang pertikaian.

“Saya bilang, daripada kita berantem, mending kita tos-tosan saja,” ujar Sengek.

Sementara Haji Yus mengaku dirinya mengalami cedera setelah terjatuh.

“Saat terjatuh bahu saya keseleo,” katanya.

Ia juga menyebut wajahnya terkena pukulan Louis.

Dalam persidangan, Haji Yus turut menyebut ada orang lain yang ikut berusaha menghentikan perkelahian. Seseorang yang disebut Celeng datang ketika saksi Supriyanto berusaha menarik Louis.

“Celeng datang untuk ikut menarik dan melerai perkelahian. Jadi yang menarik Louis untuk melerai ada dua orang,” kata Haji Yus.

Tak Berhenti di Perkelahian, Ada Upaya Damai

Setelah kejadian, persoalan tidak langsung berakhir di ruang sidang.

Haji Yus mengaku sempat menempuh upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Ia mengaku meminta maaf kepada Louis dan Natali dalam proses tersebut. Permintaan maaf itu disebut dilakukan di hadapan Kanit Polsek Sukomanunggal.

Tidak hanya meminta maaf, Haji Yus juga mengaku menawarkan kompensasi sebagai bagian dari upaya perdamaian.

Menurutnya, tawaran awal sebesar Rp100 juta.

“Tawaran pertama Rp100 juta karena Ibu Natali meminta fresh money. Tapi ditolak dengan kalimat, ‘saya pikirkan dulu’,” ujarnya.

Haji Yus kemudian mengaku menaikkan tawaran menjadi Rp150 juta.

Namun, menurut keterangannya, kesepakatan tetap tidak tercapai.

Beberapa hari kemudian, ia mengaku mendapat informasi bahwa kompensasi yang diminta sudah mencapai angka miliaran rupiah.

“Sekitar empat sampai lima hari kemudian saya mendengar malah minta miliaran untuk kompensasi agar perkara ini bisa dilakukan restorative justice,” katanya.

Keterangan mengenai tawaran Rp150 juta hingga permintaan miliaran tersebut merupakan keterangan terdakwa Haji Yus yang disampaikan dalam persidangan dan masih menjadi bagian dari fakta yang diuji dalam perkara.

Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Peran Dua Terdakwa

Usai persidangan, advokat Nurdin yang mendampingi Haji Yus dan Sengek menilai posisi kedua terdakwa tidak sama.

Menurut Nurdin, Haji Yus secara terbuka mengakui adanya pemukulan terhadap Louis. Namun, ia menegaskan Sengek tidak ikut melakukan pemukulan dan justru berusaha menghentikan perkelahian.

“Haji Yus mengakui ada pemukulan terhadap Louis sebanyak dua kali. Sedangkan terdakwa Purwantoro dalam perkelahian tersebut hanya melerai,” kata Nurdin.

Nurdin juga menilai rangkaian peristiwa perlu dilihat secara utuh, mulai dari persoalan buah yang disebut tertahan, pertemuan Haji Yus dengan Louis, hingga perkelahian dan upaya perdamaian setelahnya.

Ia menyoroti kondisi Haji Yus yang menurutnya juga mengalami cedera dalam kejadian tersebut.

“Pasca kejadian itu sebetulnya yang mengalami luka lebih parah adalah terdakwa Haji Yus. Selain pipinya dipukul hingga berdarah oleh Louis, bahunya juga keseleo,” ujarnya.

Atas rangkaian tersebut, Nurdin menilai peristiwa di pergudangan PT Agrimax lebih tepat dilihat sebagai perkelahian antara Haji Yus dan Louis, bukan pengeroyokan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Saya berharap majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti memperhatikan seluruh fakta persidangan. Juga memperhatikan dampak atas kejadian ini yang dirasakan kedua belah pihak, baik oleh Louis, Haji Yus maupun Purwantoro,” katanya.

Kini, seluruh keterangan tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan para terdakwa, saksi, serta alat bukti lainnya sebelum mengambil kesimpulan mengenai peristiwa yang terjadi di pergudangan PT Agrimax tersebut.

Berita Lainnya

Back to top button