Hukum

Digugat Perdata, Nenek Elina Ajukan Gugatan Balik 11 Miliar dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat

Foto: Wellem Mintarja, Kuasa Hukum Nenek Elina Wijayanti.

 

SURABAYA, I LintasHukrim.Com — Sengketa kepemilikan rumah antara Samuel Ardi Kristanto dan nenek Elina Wijayanti memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tak hanya menghadapi gugatan perdata, nenek Elina melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

Gugatan balik tersebut diajukan untuk menuntut kerugian yang diklaim dialami Elina berkaitan dengan objek rumah yang menjadi sengketa di kawasan Kuwukan, Surabaya.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan nilai kerugian yang dituntut mencapai Rp11 miliar. Perhitungan tersebut, menurutnya, mencakup sejumlah dokumen serta barang-barang yang disebut sebelumnya berada di dalam rumah.

“Nilainya Rp11 miliar atas semua kerugian, termasuk surat-surat yang hilang dan barang-barang yang ada di dalam rumah,” ujar Wellem saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (30/9/2026).

Wellem menyebut, kliennya selama ini menguasai dan menempati rumah yang kini menjadi objek sengketa.

“Selama ini nenek ini kan tidak punya tempat tinggal lagi selain di Kuwukan,” katanya.

Pada persidangan Rabu tersebut, perkara memasuki agenda penyerahan alat bukti tertulis dari pihak penggugat, Samuel Ardi Kristanto.

Namun, sengketa rumah tersebut tidak hanya bergulir melalui jalur perdata.

Pihak Elina juga menempuh jalur pidana terkait dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan kepada Polda Jawa Timur.

Menurut Wellem, dalam perkara pidana tersebut Polda Jatim telah menetapkan seorang tersangka pada 7 Agustus 2026. Meski demikian, proses perkara pidana dan perdata tetap berjalan sesuai mekanisme hukum masing-masing.

Dengan demikian, sengketa tersebut kini berjalan dalam dua ranah hukum: perkara perdata mengenai objek rumah dan gugatan balik Rp11 miliar, serta perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.

Di tengah proses hukum tersebut, Elina menyatakan memilih mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

“Saya mengikuti prosedur hukum,” ujar Elina.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim dan berharap perkara yang dihadapinya dapat memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum.

Sementara itu, substansi kepemilikan rumah, dasar gugatan masing-masing pihak, serta pembuktian mengenai kerugian yang dituntut dalam gugatan balik masih akan diuji dalam proses persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button