Hukum

Jeremy Gunadi Minta Bebas, Kuasa Hukum Sebut Perkara Bukan Pidana Melainkan Sengketa Bisnis

FT: terdakwa jeremy saat persidangan di PN Surabaya

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Terdakwa Jeremy Gunadi alias Go Ru Yie melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa dalam perkara pidana Nomor 873/Pid.B/2026/PN Sby.

Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan dan duplik yang diajukan setelah jaksa menyampaikan replik.

Dalam petitum primair, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pledoi serta duplik terdakwa seluruhnya. Mereka meminta Jeremy dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Kuasa hukum juga meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau vrijspraak, sekaligus memulihkan hak Jeremy dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Persoalkan Dasar Dakwaan

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menilai perkara tersebut harus dilihat secara utuh berdasarkan hubungan transaksi dan aliran dana antara Jeremy dengan Melinda Istono.

Menurut kuasa hukum, hubungan keduanya berawal dari kerja sama kontraktual dalam jasa pengurusan STNK dan BPKB kendaraan baru. Kerja sama tersebut disebut telah berlangsung sejak 2020 dan menghasilkan rangkaian transaksi keuangan.

Penasihat hukum menyoroti adanya cash flow keluar-masuk antara rekening terdakwa dan rekening Melinda.

Karena itu, mereka berpendapat jumlah dana yang pernah diterima Jeremy secara bruto tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kerugian.

“Adanya selisih perhitungan tidak otomatis membuktikan tindak pidana,” demikian pokok argumentasi pembelaan yang disampaikan dalam duplik.

Cek Rp16 Miliar

Salah satu poin yang turut dipersoalkan adalah tujuh lembar cek senilai total Rp16 miliar yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara.

Menurut pembelaan, cek tersebut diberikan sebagai jaminan kepada Melinda. Tidak cairnya cek, menurut kuasa hukum, tidak otomatis membuktikan adanya niat menipu sejak awal.

Penasihat hukum juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menurut mereka relevan dengan persoalan cek kosong dan hubungan bisnis.

Namun, penerapan yurisprudensi tersebut tetap menjadi bagian dari argumentasi pihak pembela yang akan dinilai majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan.

Minta Audit Eksternal

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan perhitungan mengenai dana yang disebut belum dikembalikan.

Mereka berpendapat audit atau pemeriksaan keuangan diperlukan untuk mengetahui secara objektif bagaimana aliran dana berlangsung, kapan terjadi penguasaan, siapa yang menguasai, serta berapa nilai kerugian sebenarnya.

Pembela mengaitkan argumentasi tersebut dengan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang mereka cantumkan dalam pledoi dan duplik.

Menurut mereka, pemeriksaan aliran dana penting untuk membedakan antara risiko atau kegagalan bisnis dengan dugaan tindak pidana yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

Klaim Masih Ada Itikad Baik

Selain mempersoalkan unsur pidana, kuasa hukum menyebut Jeremy masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan Melinda.

Dalam duplik disebutkan Jeremy sebelumnya telah menyerahkan uang Rp25 juta sebagai angsuran kepada pihak korban/pelapor. Pembayaran tersebut, menurut pembelaan, diakui dalam persidangan pada 2 Juli 2026.

Kemudian, disebut pula adanya setoran berikutnya sebesar Rp1 juta ke rekening Melinda pada 5 Agustus 2026.

Bagi tim penasihat hukum, pembayaran tersebut menjadi bagian dari argumentasi bahwa persoalan antara Jeremy dan Melinda masih memiliki dimensi penyelesaian bisnis.

Meski meminta bebas, pembelaan tidak secara mutlak menampik kemungkinan adanya kewajiban pembayaran.

Poin yang ditekankan adalah kewajiban membayar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya niat jahat sejak awal.

Kuasa hukum meminta majelis hakim membedakan antara kegagalan memenuhi kewajiban dalam hubungan kontraktual dengan perbuatan pidana penipuan atau penggelapan.

Dalam petitum subsidair, apabila majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum meminta putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, termasuk hubungan bisnis yang nyata, transaksi dan cash flow, upaya penyelesaian, serta argumentasi bahwa niat jahat sejak awal tidak terbukti.

Perkara tersebut kini berada pada tahap akhir pemeriksaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Seluruh argumentasi pembelaan tersebut merupakan pendapat penasihat hukum terdakwa dan akan dipertimbangkan bersama dakwaan, tuntutan, replik, alat bukti, serta fakta persidangan oleh majelis hakim.

Berita Lainnya

Back to top button