Hukum

Beauty Advisor Laneige Didakwa Jual Kosmetik di Luar SOP, Kerugian Rp192 Juta

FT: tetdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri PN Surabaya

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Seorang karyawan PT Laneige Indonesia Pasific yang bekerja sebagai Beauty Advisor (BA) atau Sales Promotion Girl (SPG) didakwa melakukan penjualan produk kosmetik di luar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, PT Laneige Indonesia Pasific disebut mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp192.457.000.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 1461/Pid.B/2026/PN Sby.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini yakni Vinza Buananda Wijayanti, S.H. dan Galih Riana Putra.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mulai bekerja di PT Laneige Indonesia Pasific sejak Februari 2014 sebagai Beauty Advisor (BA) atau Sales Promotion Girl (SPG). Terdakwa kemudian diangkat sebagai karyawan tetap pada 17 September 2019 berdasarkan Surat Konfirmasi Nomor 124/UP/LING/DU/2019.

Terdakwa ditempatkan di Counter Laneige Store SOGO, Mall Tunjungan Plaza Surabaya. Sebagai BA/SPG, terdakwa bertugas menjual produk kosmetik dan menerima upah sekitar Rp5,2 juta hingga Rp12,3 juta per bulan.

Dalam menjalankan penjualan, perusahaan memiliki SOP. Setiap produk yang dibeli customer terlebih dahulu harus dipindai untuk dibuatkan nota pembelian. Selanjutnya, pembayaran dilakukan melalui kasir yang telah disediakan.

Namun, menurut dakwaan, terdakwa kemudian melakukan penjualan produk kosmetik di luar SOP perusahaan.

Perbuatan tersebut disebut berlangsung pada kurun Desember 2025 hingga Januari 2026. Terdakwa menawarkan produk kosmetik kepada sejumlah customer secara offline.

Di antaranya kepada Cessy Natalia Efendy, Yenny Juwita, dan seorang customer berinisial C. Liana.

Dalam dakwaan disebutkan, transaksi tersebut dilakukan dengan memberikan penawaran berupa diskon. Namun, pembayaran atas produk yang dibeli customer disebut masuk ke rekening pribadi terdakwa di BCA dengan nomor rekening sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Jaksa menyebut, hasil penjualan yang semestinya masuk melalui mekanisme perusahaan justru digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah PT Laneige Indonesia Pasific melakukan audit awal sekitar 15 Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit dan klarifikasi, ditemukan adanya selisih stok produk kosmetik pada sistem sebanyak 337 pieces.

Selisih tersebut, menurut dakwaan, memiliki nilai kerugian sebesar Rp192.457.000.

Manajemen perusahaan selanjutnya melakukan konfirmasi kepada sejumlah karyawan dan customer terkait transaksi penjualan yang dilakukan terdakwa.

Jaksa menyebut penjualan di luar SOP tersebut dilakukan ketika terdakwa telah ditugaskan sebagai Kepala Cabang PT Laneige Indonesia Pasific di Counter SOGO, Mall Tunjungan Plaza Surabaya, sekitar Februari 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam surat dakwaan.

Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seluruh uraian mengenai perbuatan terdakwa tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan harus dibuktikan dalam persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button