Agus Halim Residivis, Tiga Mobil Rp1,26 Miliar dan Jejak BPKB dari DPO

FT: Terdakwa Agus Halim saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Transaksi tiga unit mobil senilai sekitar Rp1,26 miliar berujung perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Agus Halim didakwa melakukan penipuan dan penggelapan setelah tiga kendaraan yang dibeli Tjan Stefani Margareta disebut tidak kunjung dikembalikan. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggunaan BPKB palsu dalam rangkaian transaksi tersebut.
Perkara ini disidangkan di PN Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Berawal dari kepercayaan
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula sekitar Oktober hingga Desember 2014 di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A, Surabaya.
Agus Halim disebut mengenal Tjan Stefani Margareta bersama istrinya, Erlinda Halim. Kedekatan tersebut membuat Tjan percaya ketika Agus menawarkan sejumlah kendaraan.
Mobil pertama yang ditawarkan ialah Toyota Vellfire tahun 2010 warna hitam seharga Rp500 juta.
Untuk meyakinkan korban, Agus disebut menunjukkan BPKB, STNK dan faktur pembelian kendaraan.
Ia juga menyampaikan bahwa kendaraan tersebut dapat disewakan dengan tarif sekitar Rp1,5 juta per hari.
Tjan kemudian melakukan pembayaran secara bertahap.
Pada 30 September 2014, korban menyerahkan Rp50 juta. Kemudian Rp100 juta pada 3 Oktober 2014 dan cek Bank Mustika senilai Rp350 juta pada 4 November 2014.
Atas transaksi tersebut, terdakwa memberikan kuitansi.
Mobil kedua, transaksi berlanjut
Belum selesai transaksi pertama, Agus kembali menawarkan Toyota NAV1 2.0 V A/T tahun 2013 dengan harga Rp300 juta.
Kendaraan itu disebut dapat disewakan dengan tarif sekitar Rp750 ribu per hari.
Tjan kembali percaya.
Pada 23 Oktober 2014, ia menyerahkan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi. Selanjutnya pada 29 Oktober 2014, Tjan mentransfer Rp250 juta ke rekening BCA atas nama Agus Halim.
Total pembayaran untuk mobil kedua mencapai Rp300 juta.
Tidak berhenti di sana, transaksi ketiga kembali terjadi.
Agus menawarkan Toyota Camry Hybrid A/T tahun 2013 dengan harga Rp450 juta.
Mobil tersebut disebut dapat disewakan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari.
Tjan kemudian menyerahkan cek Bank Mustika masing-masing Rp260 juta pada 4 November 2014 dan Rp200 juta pada 17 November 2014.
Total pembayaran untuk transaksi ketiga disebut mencapai Rp460 juta, termasuk Rp10 juta yang disebut digunakan untuk biaya servis tiga kendaraan.
Jika seluruh pembayaran dihitung, nilai transaksi tiga mobil tersebut mencapai sekitar Rp1,26 miliar.
Tiga mobil berpindah tangan
Menurut dakwaan jaksa, persoalan muncul setelah ketiga kendaraan berada dalam penguasaan Agus.
Sekitar Desember 2014, Agus disebut meminta ketiga mobil tersebut dengan alasan akan disewakan kepada pihak lain.
Mobil kemudian berada dalam penguasaan terdakwa.
Namun, ketika Tjan meminta kendaraan tersebut kembali sekitar Januari 2015, mobil disebut tidak kunjung dikembalikan.
Agus disebut beralasan kendaraan masih disewakan.
Persoalannya, menurut dakwaan, Tjan juga tidak menerima uang hasil penyewaan sebagaimana yang sebelumnya ditawarkan.
Di titik inilah rangkaian transaksi yang semula dibangun atas dasar hubungan pertemanan berubah menjadi sengketa yang kemudian masuk ke ranah pidana.
Jejak BPKB disebut mengarah ke DPO
Tidak hanya soal tiga mobil.
Jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu.
Dalam dakwaan disebutkan Agus membeli tiga BPKB palsu dari seseorang bernama Riyadi yang disebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
Masing-masing BPKB disebut dibeli seharga Rp12 juta.
Dokumen tersebut kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.
Jaksa mendalilkan BPKB tersebut digunakan dalam rangkaian transaksi kendaraan dengan Tjan.
Jika konstruksi dakwaan tersebut terbukti di persidangan, maka persoalan perkara bukan hanya berhenti pada penguasaan tiga kendaraan, tetapi juga menyangkut dokumen yang digunakan untuk mendukung transaksi.
Namun, seluruh konstruksi tersebut masih berupa dakwaan jaksa dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Korban: Kenal 15 Tahun, Hampir Setiap Hari Ngopi
Usai sidang, Tjan Stefani Margareta mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Agus Halim dan istrinya selama sekitar 15 tahun.
Kedekatan itu membuat dirinya tidak menaruh curiga ketika ditawari membeli kendaraan.
“Saya kenal sudah 15 tahun. Kami hampir setiap hari bertemu dan sering ngopi. Jadi tidak ada pikiran apa-apa,” ujar Tjan.
Salah satu kendaraan yang ditawarkan kepadanya ialah Toyota Camry Hybrid.
Menurut Tjan, ia sebelumnya mengetahui kendaraan tersebut memang digunakan oleh Agus.
Ia mengaku baru mengetahui persoalan dugaan dokumen kendaraan palsu setelah mendapat telepon dari Erlinda Halim.
Saat itu, Tjan sedang berada di perjalanan menuju Jember.
Menurut keterangannya, Erlinda menelepon dalam kondisi menangis dan memberitahukan persoalan yang sedang terjadi.
“Sudah disewakan, terus tidak balik”
Tjan juga membenarkan bahwa ketiga mobil tersebut sempat berada dalam pengelolaan Agus untuk disewakan.
Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak kembali kepadanya.
“Sudah disewakan, terus habis itu tidak balik,” kata Tjan.
Ia mengaku sempat berupaya meminta kendaraan dikembalikan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga perkara akhirnya berlanjut ke proses hukum.
Tiga konstruksi dakwaan
Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif.
Dakwaan pertama menjerat Agus dengan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan kedua menyangkut dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan ketiga berkaitan dengan penggunaan surat atau tulisan yang tidak benar atau dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana Pasal 372 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, Agus Halim disebut tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan.
Penuntut umum kemudian melakukan penahanan terhadap terdakwa sejak 17 September 2026 hingga 6 Oktober 2026.
Perkara selanjutnya akan bergulir melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa, termasuk mengenai asal-usul tiga kendaraan, keabsahan dokumen BPKB, aliran pembayaran sekitar Rp1,26 miliar, serta alasan kendaraan yang telah dibeli korban kemudian berada dalam penguasaan terdakwa.





