Terungkap! Lansia Dikurung di Educity, Rp6 Miliar Hartanya Diduga Dikuasai

Foto: Terdakwa Lisa Andriana saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com – Hampir setahun Kusnadi Chandra, seorang lansia, disebut harus hidup dalam kurungan. Pria tersebut diduga disekap sejak April 2025 hingga April 2026 di sejumlah lokasi, sebelum akhirnya ditemukan di sebuah unit Apartemen Educity Surabaya.
Ironisnya, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyekapan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menguasai harta Kusnadi yang nilainya disebut mencapai Rp6,029 miliar.
Dugaan perkara tersebut menyeret Lisa Andriana (32) ke kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Surat dakwaan dibacakan JPU Siska Christina dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (28/9/2026).
Lisa tidak sendiri. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Naily Rohmah, Urta Muhammad Tri Sutriono, dan Agus Jaya Saputra turut terlibat. Ketiganya diproses dalam berkas perkara terpisah.
Berawal dari Rencana Penyekapan
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rencana penyekapan mulai disusun Lisa sekitar April 2025.
Lisa disebut menyewa kamar di Apartemen Star Semarang dan merekrut Naily, Agus, serta Urta. Mereka disebut dijanjikan imbalan ratusan juta rupiah.
Untuk membawa Kusnadi ke lokasi, menurut dakwaan, disiapkan modus seolah-olah korban sedang ditagih utang oleh debt collector.
“Korban dibawa ke apartemen tersebut dengan modus pura-pura ditagih utang oleh penagih utang (debt collector),” ujar JPU Siska dalam persidangan.
Begitu berada di lokasi, perlakuan terhadap korban berubah drastis.
Kusnadi disebut didekap dan dibawa ke kamar. Kedua tangannya diduga diikat. Matanya ditutup, telinganya ditutup headset, sementara mulutnya dilakban.
Pintu kamar kemudian dikunci dari luar.
Korban selanjutnya disebut dipindahkan ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Cepu Indah.
Namun, penyekapan itu belum berakhir.
Dibawa ke Apartemen Educity
Pada Oktober 2025, Lisa disebut meminta Naily mencari apartemen di Surabaya.
Lisa bersama Naily kemudian menjemput Kusnadi dari Cepu dan membawanya ke Apartemen Educity Surabaya.
Kusnadi ditempatkan di Unit 1807.
Menurut dakwaan, pintu kamar tempat korban berada kembali dikunci dari luar. Naily disebut mendapat tugas menjaga korban sekaligus menyediakan makanan dan minuman.
“Terdakwa Naily ditugaskan untuk menjaga dan memberi makan korban sehari-hari,” ungkap JPU.
Dalam kondisi demikian, korban disebut bertahan hingga akhirnya polisi datang.
Anak Korban Diminta Kirim Rp500 Juta
Dugaan aksi tersebut mulai terbongkar ketika anak korban, Sulianti Chandra, disebut menjadi sasaran permintaan uang.
Menurut dakwaan, Naily diperintahkan membuat rekaman suara Kusnadi.
Dalam rekaman tersebut, korban disebut meminta Sulianti mengirimkan uang sebesar Rp500 juta.
Namun, Sulianti justru curiga.
Pesan yang diterimanya dinilai tidak seperti biasanya. Terlebih, terdapat pesan berbahasa China yang menurut Sulianti bukan berasal dari ayahnya.
Kecurigaan tersebut kemudian berujung pada laporan kepada polisi.
Pada 15 April 2026, petugas Polrestabes Surabaya disebut bergerak ke Apartemen Educity.
Lisa diamankan.
Di lokasi yang sama, polisi disebut menemukan Kusnadi masih berada di Unit 1807 dalam kondisi pintu kamar terkunci dari luar.
ATM, Tabungan hingga Deposito
Perkara ini tidak berhenti pada dugaan penyekapan.
Jaksa juga menguraikan dugaan penguasaan sejumlah aset milik Kusnadi.
Dalam dakwaan, Lisa disebut menguasai kartu ATM dari sejumlah bank, buku tabungan, perhiasan, hingga uang tunai valuta asing.
Jaksa juga mengungkap adanya transaksi penarikan dan transfer dari rekening korban selama Mei 2025 hingga April 2026.
Nilainya disebut mencapai sekitar Rp3,075 miliar.
Selain itu, terdapat pencairan deposito dari beberapa bank, antara lain Bank Maspion sekitar Rp121 juta, Bank Mandiri sekitar Rp1,044 miliar, serta BCA sekitar Rp300,5 juta.
Jika seluruh nilai yang diuraikan dalam dakwaan tersebut dihitung, jaksa menyebut nilai harta korban yang berkaitan dengan perkara mencapai sekitar Rp6,029 miliar.
Lisa Terancam Jerat Pidana
Atas perkara tersebut, JPU Siska Christina menyusun dakwaan secara alternatif.
Dakwaan pertama menyebut Lisa bersama-sama membawa seseorang dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaan dirinya atau orang lain sehingga korban berada dalam keadaan tidak berdaya.
Sedangkan dakwaan kedua menyebut Lisa dengan sengaja dan melawan hukum merampas atau meneruskan perampasan kemerdekaan seseorang.
Rangkaian tersebut masih berupa uraian dakwaan JPU yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. Lisa memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.





