Polisi Sebut 4 WNA Jepang Masuk DPO, Kuasa Hukum Persoalkan Bukti dan Paspor

FT: Tiga saksi dari Polrestabes Surabaya dihadirkan dalam sidang perkara dugaan scamming yang melibatkan WNA Jepang di PN Surabaya.
SURABAYA I Lintasahukrim.Com— Sidang perkara dugaan scamming yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Ketiga saksi tersebut yakni Martinus Simanjuntak, Hafid Firmansyah, dan Ratno Pudyo. Dalam persidangan, Martinus mengungkap awal mula polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dua perempuan warga negara Jepang yang diduga menjadi korban.
Martinus mengatakan, salah satu perempuan tersebut disebut sempat mengirimkan titik lokasi melalui GPS kepada Konsulat Jepang di Jakarta. Informasi itu kemudian diteruskan kepada kepolisian di Surabaya.
“Atas laporan Konsulat Jepang, ada dua warga Jepang yang diculik di Surabaya. Perempuan salah satu korban mengirimkan titik GPS ke Konsulat Jepang di Jakarta kemudian dilanjutkan ke Surabaya,” ujar Martinus di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di kawasan Dharmahusada. Petugas disebut melakukan pemantauan sejak pagi sebelum berkoordinasi dengan RT setempat.
Polisi kemudian menemukan sebuah rumah yang dihuni dua perempuan WNA Jepang. Di dalam rumah tersebut, menurut keterangan saksi, juga terdapat sejumlah warga Indonesia serta beberapa WNA asal Jepang dan China.
Dari lokasi, polisi disebut menemukan sejumlah barang bukti, antara lain laptop, telepon seluler, dan paspor milik dua perempuan Jepang.
“Paspor dan handphone disita oleh terdakwa orang Jepang, yang akhirnya ditemukan di lantai dua,” kata Martinus.
DPO Polisi Jepang Jadi Sorotan
Persidangan kemudian mengarah pada keberadaan empat WNA laki-laki asal Jepang lainnya. Ketika JPU menanyakan keberadaan paspor keempat orang tersebut, Martinus mengatakan polisi tidak menemukan paspor mereka.
Menurut Martinus, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi. Dari koordinasi tersebut, polisi memperoleh data bahwa keempat WNA Jepang tersebut berstatus tinggal sementara.
Yang membuat persidangan memanas, Martinus juga menyebut keempat WNA Jepang tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Jepang.
Pernyataan itu langsung mendapat bantahan dari penasihat hukum keempat terdakwa, Asep Syaefullah alias Ageng Gantara.
Usai sidang, Ageng menyatakan sedikitnya terdapat tiga persoalan yang menjadi keberatan pihaknya. Salah satunya mengenai DPO yang disebut dikirim kepolisian Jepang kepada kepolisian Indonesia.
Menurut Ageng, keberadaan DPO tersebut tidak semestinya menjadi dasar untuk terus menggali keterkaitan pihak lain apabila penyidik telah memiliki berkas perkara yang dapat merumuskan dugaan tindak pidana, pelaku, modus, serta keterkaitan masing-masing terdakwa.
“Kami keberatan terkait daftar nama DPO yang dikirimkan oleh pihak kepolisian Jepang kepada pihak kepolisian Indonesia. Seharusnya dari semua berkas perkara yang ada itu sudah dapat dirumuskan secara utuh, ini tindak pidana apa, dilakukan oleh siapa, bagaimana, kemudian keterkaitan masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Paspor dan Ponsel Dipersoalkan
Keberatan berikutnya berkaitan dengan paspor. Ageng mengatakan berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan, keempat kliennya tidak membawa paspor ketika diamankan.
“Untuk klien saya tidak sama sekali (membawa paspor). Jadi tetap dengan statement saya, klien saya adalah korban,” katanya.
Tak hanya paspor, pihak pembela juga mempertanyakan keberadaan sejumlah telepon seluler yang disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan forensik.
Ageng mengatakan terdapat ponsel milik salah seorang kliennya yang menurut pihak pembela tidak tercantum dalam daftar barang bukti perkara.
“Ketika kami maju ke depan dan salah seorang klien kami melihat untuk memastikan di mana ponselnya, ponsel klien kami tidak ada. Di daftar berkas perkara juga tidak ada. Itulah yang menjadi pertanyaan kami, ini ke mana ponsel klien kami?” ujarnya.
Perkara Disebut Masih “Abu-Abu”
Penasihat hukum menduga keempat kliennya justru merupakan korban dari tindak pidana yang dilakukan jaringan internasional di Surabaya. Namun, Ageng mengakui pihaknya belum dapat memastikan identitas maupun peran sejumlah orang yang disebut dalam proses penyidikan.
Nama Yamagami dan seseorang yang disebut berkaitan dengan pengumpulan paspor muncul dalam keterangannya. Namun, pihak pembela belum dapat memastikan identitas maupun peran orang-orang tersebut.
“Perkara ini masih abu-abu, masih belum jelas. Sehingga wajar kami keberatan ketika penyidik menyampaikan (keterangan tersebut),” ujar Ageng.
Sementara itu, keterangan tiga saksi polisi tersebut masih akan diuji melalui pemeriksaan lanjutan dan alat bukti lainnya di persidangan. Pernyataan mengenai status DPO, dugaan penculikan, maupun klaim bahwa para terdakwa merupakan korban masih menjadi bagian dari keterangan masing-masing pihak dan belum merupakan kesimpulan hukum perkara.





