Hukum

Spesialis ‘Sapi Perah’ Berkedok Kekasih: Ahmad Ngaku Lupa Cara Merayu, Tapi Ingat Cara Menipu

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi saksi bisu hancurnya hati dan tabungan dua wanita, Indah Puspitasari dan Nia Aprillia. Keduanya hadir sebagai saksi untuk membeberkan aksi tipu daya Ahmad bin H. Ridwan, pria yang tega menguras harta kekasihnya sendiri dengan kedok hubungan asmara.

​Dalam persidangan terungkap, aksi Ahmad terhadap Indah Puspitasari sudah direncanakan sejak lama. Pada Oktober 2025, ia sempat meminta izin menggadaikan mobil Toyota Calya merah metalik bernopol L-1654-BBU milik Indah, namun ditolak. Tak hilang akal, pada November 2025, ia meminjam mobil tersebut dengan alasan hendak menemui keluarga di Semarang.

​Faktanya, mobil tersebut justru dibawa ke kawasan Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, untuk digadaikan senilai Rp30 juta. Dari hasil gadai itu, terdakwa mengantongi uang tunai Rp28 juta.

​Kekejaman Ahmad berlanjut saat ia mengaku kepada Indah bahwa mobilnya telah digadaikan. Ia kemudian meminta uang tebusan secara bertahap kepada korban. Terbuai janji mobil akan kembali, Indah menyerahkan total Rp22,2 juta (Rp13 juta tunai, serta transfer Rp4 juta dan Rp5,2 juta).

​”Awalnya katanya digadaikan Rp13 juta, tapi sampai sekarang mobil tidak kembali. Uang tebusan itu pun diduga tidak dipakai untuk menebus mobil,” ujar Indah dengan nada getir. Tragisnya, Indah yang membayar uang muka Rp26 juta kini harus menanggung beban cicilan Rp3,7 juta per bulan ke pihak leasing TAF, meski keberadaan mobilnya tidak diketahui.

​Tak hanya mobil, motor Honda Supra satu-satunya milik Indah pun raib. Pada 1 Agustus 2025, terdakwa meminjam motor tersebut dengan alasan dipinjamkan ke saudaranya di Sidoarjo. Namun, hanya berselang satu jam, motor itu sudah nangkring di Marketplace Facebook dan terjual seharga Rp4 juta di wilayah Tulangan, Sidoarjo.

​Nasib serupa dialami Nia Aprillia. Ahmad yang mengaku sebagai kontraktor sukses ini meminta Nia mengelola gajinya yang diklaim sebesar Rp6 juta lebih. Namun, alih-alih menabung, terdakwa justru kerap meminta kembali uang tersebut hingga Rp5 juta lebih setiap bulannya dengan berbagai alasan.

​”Saya tidak tahu uangnya dipakai apa. Alasannya waktu itu untuk keperluan panti jompo, tapi saat saya minta buktinya, dia tidak pernah memperlihatkan,” ungkap Nia.

​Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Ahmad mengakui semua perbuatannya namun mengeluarkan pernyataan yang menggelitik saat ditanya soal strateginya memikat korban. “Cara ngerayunya saya lupa, Yang Mulia,” ucapnya pelan.

​Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp40,2 juta. JPU Dzulklifli Nento menjerat terdakwa dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan.

​Mobil Toyota Calya (L-1654-BBU): Digadai Rp30 Juta (Uang muka Rp26 Juta & cicilan masih berjalan).

​Motor Honda Supra: Dijual via Facebook Rp4 Juta.

​Uang ‘Tebusan’ Palsu: Rp22,2 Juta.

​Total Kerugian Materiel: Rp40,2 Juta.

Berita Lainnya

Back to top button