Hukum

Rahima Meme Didakwa Curi Emas Majikan, Hasil Gadai Dipakai Trading Saham

FT: Rahima Meme Didakwa Curi Emas Majikan, Hasil Gadai Disebut Dipakai Trading Saham.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com— Rahima Meme Binti Abusyahir, seorang pembantu rumah tangga, didakwa mencuri uang dan sejumlah emas milik majikannya, Wisnu Laksmana. Perbuatan itu disebut berlangsung berulang sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026 di rumah korban di Jalan Manyar Kartika 7/10 Blok G-28, Surabaya.

Dalam persidangan, Rahima mengaku telah bekerja sekitar lima tahun di rumah Wisnu Laksmana. Tugasnya tidak hanya sebagai baby sitter, tetapi juga membantu membereskan pekerjaan rumah tangga lainnya. Ia mengaku mengetahui keberadaan emas milik Wisnu yang disimpan di dalam lemari kamar.

Menurut keterangan Rahima, sekitar Agustus 2025 saat kondisi rumah sepi, ia naik ke lantai dua dan menuju kamar Wisnu. Rahima kemudian membuka lemari kayu. Di dalam lemari terdapat sebuah tas ransel hitam yang berisi emas beserta surat-suratnya.

Rahima mengaku mengambil satu keping emas Antam seberat 5 gram. Emas tersebut kemudian digadaikan di UPC Pegadaian Pucang Anom dengan nilai sekitar Rp7,51 juta.

Pada September 2025, Rahima kembali mengaku mengambil satu keping emas Antam seberat 5 gram. Emas tersebut kemudian digadaikan di Pegadaian Ketintang dengan nilai sekitar Rp8,05 juta.

Aksi tersebut, menurut keterangan Rahima, berlanjut pada April 2026. Ia mengaku kembali mengambil satu keping emas Antam seberat 10 gram. Emas tersebut digadaikan di UPC Pegadaian Pucang Anom dengan nilai sekitar Rp21,6 juta.

Berikutnya pada 22 Mei 2026, Rahima didakwa kembali mengambil dua keping emas Antam dengan berat total 20 gram. Kedua emas tersebut kemudian digadaikan di UPC Pegadaian Pucang Anom dengan nilai sekitar Rp42 juta.

Jika mengacu pada rangkaian nilai gadai yang disebut dalam dakwaan, emas yang diduga digadaikan tersebut menghasilkan sekitar Rp79,16 juta.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada nilai emas yang digadaikan. Di persidangan, Rahima mengaku uang hasil gadai emas tersebut digunakan untuk trading saham dan investasi.

Rahima juga menyebut dirinya menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan, di luar bonus, selama bekerja di rumah tersebut.

Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Vinza Buananda menguraikan perbuatan Rahima dilakukan secara berulang. Selain emas, terdakwa juga didakwa mengambil uang tunai milik Wisnu Laksmana, salah satunya disebut sebesar Rp8,05 juta.

Jaksa menyebut seluruh rangkaian perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan itu didakwakan sebagai beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, Wisnu Laksmana disebut mengalami kerugian sekitar Rp100 juta atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Jaksa kemudian mendakwa Rahima dengan Pasal 476 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Berita Lainnya

Back to top button