Ijazah Dicungkil, Foto Diganti: Fiki Didakwa Jadi Tangan Pembantu Joki UTBK 2026

FT: Terdakwa Fiki Prasetyo bin Vintani Sugianto saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com – Sebuah ijazah asli diduga tak lagi sekadar menjadi dokumen pendidikan. Dalam perkara dugaan joki UTBK-SNBT 2026 yang kini masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, ijazah itu disebut menjadi bagian dari skenario pergantian identitas.
Foto pemilik asli diduga dicungkil. Stempel sekolah dipesan. Kemudian, foto orang lain ditempel dan disesuaikan agar tampak seolah-olah dokumen tersebut tetap asli.
Dalam rangkaian itulah nama Fiki Prasetyo bin Vintani Sugianto muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati.
Dakwaan terhadap Fiki dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 2 September 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa mengungkap, rangkaian dugaan tersebut bermula pada 14 April 2026. Saat itu, Komang Parama Panditha Putra, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah, menerima ijazah asli milik Handika Rismana El Royyan.
Ijazah itu dikirim melalui layanan Gosend oleh Darmawan Prasetyo ke alamat Komang.
Setelah dokumen asli tersebut berada di tangan Komang, menurut dakwaan, muncul perintah untuk mengubah identitas pada ijazah. Targetnya, foto pemilik asli diganti dengan foto orang lain.
Fiki kemudian disebut ikut masuk dalam mata rantai tersebut.
Atas perintah Komang, terdakwa didakwa memesan stempel SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep untuk keperluan ijazah asli dan stempel legalisasi. Pemesanan dilakukan di kawasan Rolag, Surabaya, dengan biaya keseluruhan sekitar Rp400 ribu.
Namun, dakwaan jaksa tidak berhenti pada urusan stempel.
Setelah stempel selesai dibuat, Fiki disebut membantu Komang dan Praditya Irgy Fahrezi dalam proses mengganti foto pada ijazah.
Foto asli milik Handika diduga dicungkil dari dokumen tersebut. Setelah itu, posisi stempel yang sebelumnya menindas foto asli disesuaikan dengan foto Nehemia Raphael Susanto.
Menurut jaksa, proses itu dilakukan agar foto pengganti dapat ditempel secara presisi dan dokumen tersebut terlihat seolah-olah tetap asli.
Sebuah perubahan pada selembar ijazah. Namun, dalam dakwaan jaksa, perubahan itu diduga menjadi bagian penting dalam rencana yang jauh lebih besar: membuka jalan bagi orang lain untuk tampil sebagai pemilik identitas asli.
Setelah proses penggantian foto selesai, ijazah tersebut kemudian diserahkan kepada Praditya Irgy Fahrezi.
Dokumen itu, menurut dakwaan, akan digunakan oleh Nehemia Raphael Susanto saat mengikuti UTBK-SNBT 2026.
Ujian tersebut dilaksanakan pada 21 April 2026, di Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kampus Lidah, Gedung Rektorat Lantai IV, Training Centre 05, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Dalam ujian itu, Nehemia diduga menjalankan peran sebagai pengganti Handika Rismana El Royyan.
Jaksa mendakwa Fiki telah memberikan bantuan atau sarana dalam dugaan pemalsuan dokumen. Perannya, menurut konstruksi dakwaan, berada pada rangkaian yang dimulai dari penyediaan stempel hingga membantu proses penggantian foto pada ijazah.
Atas perbuatannya, Fiki didakwa dengan dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk ketentuan mengenai pembantuan tindak pidana.
Persidangan pembacaan dakwaan ini menjadi awal pengujian terhadap konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Di ruang sidang, seluruh rangkaian dugaan itu kini akan diuji satu per satu.
Siapa yang memerintahkan? Siapa yang menyiapkan dokumen? Siapa yang mengubah identitas? Dan sejauh mana peran setiap terdakwa dalam dugaan skenario joki UTBK tersebut?
Jawabannya akan ditentukan dalam proses persidangan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.





