10 Blangko KTP-el Diduga Jadi Jalan Joki UTBK, Kursi Kedokteran Jadi Taruhan

Foto: Lima terdakwa, Budi Wahjono, Sugeng Purnomo, Syamsul Arif, Indra Taufiqi Rochmad, dan Choyr Mukhlasin Candra Sakti, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com– Praktik penyediaan blangko KTP elektronik kosong yang diduga berujung pada pemalsuan identitas untuk kepentingan joki UTBK-SNBT 2026 menyeret lima orang ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (3/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla mengungkap rangkaian dugaan peredaran 10 keping blangko KTP elektronik kosong yang disebut diperjualbelikan hingga akhirnya digunakan untuk membuat identitas palsu.
Lima terdakwa yang dihadapkan ke persidangan yakni Budi Wahjono bin Sumadi, Sugeng Purnomo bin Mukti (alm), Syamsul Arif, S.H., Indra Taufiqi Rochmad, dan Choyr Mukhlasin Candra Sakti.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan perkara bermula pada awal April 2026. Saksi Komang Parama Panditha Putra, yang perkaranya dipisahkan, disebut menghubungi Budi Wahjono untuk mencarikan 10 keping blangko KTP elektronik kosong.
Permintaan itu kemudian disebut diteruskan kepada Sugeng Purnomo. Pada 15 April 2026, Sugeng didakwa menghubungi Indra Taufiqi Rochmad untuk mencari blangko KTP elektronik tanpa identitas.
Indra selanjutnya disebut menghubungi Choyr Mukhlasin Candra Sakti, yang dalam surat dakwaan disebut sebagai staf bagian pelayanan KTP di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dari sana, 10 keping blangko KTP elektronik kosong disebut tersedia dengan harga Rp50 ribu per keping.
Sugeng kemudian didakwa mentransfer uang Rp600 ribu kepada Indra untuk mendapatkan 10 keping blangko tersebut. Blangko itu selanjutnya disebut diambil di sebuah warung di depan Perumahan Apsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Rangkaian berikutnya terjadi pada 16 April 2026.
Menurut JPU Estik Dilla, Budi mengatur pertemuan antara Sugeng dengan Komang di rumahnya di kawasan Perumahan Royal Residence, Wiyung, Surabaya.
Namun Sugeng disebut tidak datang untuk menyerahkan langsung blangko tersebut. Ia didakwa memerintahkan Syamsul Arif untuk membawa 10 keping blangko KTP elektronik kosong sekaligus melakukan negosiasi harga.
Di rumah Budi, harga akhirnya disebut disepakati sebesar Rp1,4 juta untuk 10 keping blangko KTP elektronik kosong.
Uang pembayaran itu, menurut dakwaan, diterima oleh Syamsul Arif.
Namun perkara ini tidak berhenti pada transaksi jual beli blangko.
JPU mengungkap, setelah blangko tersebut berada di tangan Komang, benda itu kemudian diserahkan kepada Fiki Prasetyo dan Praditya Irgy Fahrezi untuk dilakukan pencetakan identitas.
Identitas Handika Rismana El Royyan disebut diduga dipalsukan dengan mengubah foto dalam KTP menjadi foto Nehemiah Raphael Susanto.
Tujuannya, menurut dakwaan, agar Nehemiah dapat mengikuti tes UTBK-SNBT 2026 dengan menggantikan kehadiran Handika.
Aksi penggantian peserta ujian tersebut disebut direncanakan berlangsung pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya.
Dalam transaksi penjualan 10 keping blangko tersebut, jaksa juga mengurai pembagian keuntungan yang diduga diterima sejumlah terdakwa.
Syamsul Arif disebut memperoleh keuntungan Rp200 ribu. Sugeng Purnomo mendapat Rp600 ribu, Indra Taufiqi Rochmad Rp100 ribu, sedangkan Choyr Mukhlasin Candra Sakti disebut memperoleh Rp500 ribu.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, kelima terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana terkait distribusi blangko dokumen kependudukan tanpa hak.
Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif terkait dugaan pemalsuan surat terhadap akta autentik serta pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Sidang pembacaan dakwaan membuka dugaan rantai praktik yang tidak sederhana. Berawal dari permintaan mencari blangko kosong, berlanjut pada transaksi antarperantara, hingga dugaan pemalsuan identitas yang disebut akan digunakan untuk menggantikan peserta ujian masuk perguruan tinggi.
Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan JPU. Para terdakwa tetap berhak mengajukan pembelaan, sementara seluruh tuduhan masih harus diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.





