Beda Kesaksian, Beda BAP, Beda Visum! Sidang Pengeroyokan Louis Prasetya Bongkar 7 Kejanggalan

FT: Dua terdakwa dan tiga saksi saat menjalani persidangan perkara dugaan pengeroyokan Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com – Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di kawasan pergudangan Agrimex, Surabaya, mulai membuka lapisan persoalan yang lebih dalam. Bukan hanya soal siapa yang memukul, tetapi juga soal seberapa konsisten kesaksian para saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil visum.
Sejumlah keterangan yang muncul di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026), justru memperlihatkan adanya perbedaan. Titik-titik perbedaan itu kemudian menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa, Susilowati dan Nurdin.
Tiga saksi yang diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati adalah korban Louis Prasetya, Natalia yang merupakan kakak Louis, serta Bagas.
Dari pemeriksaan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban tuntas.
Siapa yang Melihat Langsung?
Louis dalam persidangan mengaku dipukul saat sedang melakukan aktivitas bongkar muat buah ke dalam kontainer.
Ia menyebut terdakwa Yusuf lebih dahulu memukul bagian bibir dan pelipisnya. Setelah itu, menurut Louis, dirinya dipegangi, dipukul pada bagian belakang kepala hingga dicekik.
“Badan saya sakit semua. Ada lecet, memar dan luka bagian kepala belakang,” ujar Louis.
Namun keterangan tersebut dibantah Yusuf dan Poerwantoro. Yusuf mengaku tidak marah-marah dan menyebut pemukulan terjadi setelah dirinya dipisuhi Louis.
Sementara Poerwantoro membantah memukul kepala Louis. Ia mengaku hanya menarik tangan korban untuk melerai.
Persoalan semakin menarik ketika saksi Natalia diperiksa.
Sebagai kakak korban, Natalia ternyata tidak menyaksikan langsung peristiwa kekerasan tersebut. Ia mengaku telah meninggalkan lokasi setelah menunggu lebih dari satu jam.
Natalia baru mengetahui kejadian setelah mendapat telepon dari Louis sekitar 13 menit kemudian.
Meski tidak melihat langsung, Natalia mengaku menguasai rekaman CCTV yang disebut merekam rangkaian kejadian.
Di sinilah pembuktian perkara menjadi penting: apakah CCTV tersebut benar-benar memperlihatkan rangkaian kejadian secara utuh dan apakah isinya sejalan dengan seluruh keterangan saksi?
Kesaksian Saksi Mata Justru Dipertanyakan
Saksi Bagas mengaku melihat Poerwantoro memukul Louis di bagian pipi.
Namun pengakuan itu tidak berdiri tanpa persoalan.
Bagas menerangkan saat kejadian dirinya sedang bekerja memasang atau mengikat tali terpal. Posisi tersebut membuat perhatiannya tidak sepenuhnya tertuju pada keributan.
“Saya lihat Poerwantoro mukul Luis, di pipinya,” ujarnya.
Bagas juga mengaku tidak berusaha melerai karena takut.
Lebih jauh, ia mengakui keterangannya di persidangan berbeda dengan keterangan yang pernah diberikan kepada penyidik.
Perbedaan inilah yang kemudian menjadi salah satu senjata penasihat hukum untuk menguji kredibilitas kesaksian.
Nurdin menyebut dalam BAP, Bagas disebut mampu memberikan gambaran lebih detail mengenai orang yang melakukan pemukulan, termasuk ciri tertentu.
Namun di persidangan, keterangannya disebut jauh lebih terbatas.
“Di BAP dia menjelaskan secara detail siapa yang melakukan pemukulan. Namun dalam persidangan tadi menjelaskan tidak jelas,” kata Nurdin.
Bahkan soal kacamata muncul perbedaan.
Dalam BAP disebutkan orang yang melakukan pemukulan menggunakan kacamata. Namun keterangan tersebut berubah ketika Bagas memberikan kesaksian di persidangan.
Pukulan Pertama: Mulut atau Kepala?
Perbedaan lain muncul mengenai bagian tubuh yang pertama kali terkena pukulan.
Louis disebut menerangkan pukulan pertama mengenai bagian mulut.
Namun Bagas menyebut pukulan pertama mengenai bagian belakang kepala.
Dua keterangan tersebut tentu menjadi titik yang harus diuji lebih lanjut karena menyangkut kronologi awal kekerasan.
“Ini kan terjadi hal yang tidak sesuai,” tegas Nurdin.
Persoalan kemudian merembet pada luka yang disebut dialami Louis.
Nurdin mempertanyakan klaim adanya luka di bagian belakang kepala karena menurutnya keterangan tersebut tidak sejalan dengan hasil visum dalam berkas perkara.
“Di dalam hasil visum tidak mengatakan ada luka bagian belakang kepala,” katanya.
Jika benar terdapat perbedaan antara keterangan korban, saksi dan hasil visum, maka titik tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji melalui alat bukti lain.
Apalagi, menurut Nurdin, Louis dan Natalia sama-sama memberikan keterangan mengenai adanya luka di bagian belakang kepala.
Kondisi Korban Setelah Kejadian Ikut Dipersoalkan
Penasihat hukum juga menyoroti kondisi Louis setelah kejadian.
Bagas disebut menerangkan Louis hanya duduk diam setelah dipukul.
Sementara Louis dalam keterangannya masih mengaku melakukan aktivitas bongkar muat.
Perbedaan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai kondisi korban dan rangkaian kejadian setelah dugaan pemukulan.
“Ini kan patut dipertanyakan. Benar tidak dia berada di lokasi?” ujar Nurdin.
Namun seluruh perbedaan tersebut belum otomatis membuktikan adanya rekayasa. Pernyataan mengenai dugaan rekayasa masih merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum dan harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Perdamaian Rp150 Juta, dari Rp30 Juta hingga Isu Rp2 Miliar
Perkara ini juga memiliki episode lain di luar ruang sidang: upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) di Polsek Sukomanunggal.
Natalia membenarkan adanya proses RJ.
“Iya ada (RJ). Tapi tidak ada kesepakatan,” katanya.
Dalam proses tersebut muncul pembicaraan mengenai uang perdamaian hingga Rp150 juta.
Nurdin mengakui pada tahap awal pernah ada pembicaraan mengenai nominal Rp30 juta.
Namun mengenai informasi adanya permintaan hingga Rp2 miliar, ia mengaku memperoleh informasi tersebut dari luar dan kemudian mengonfirmasinya kepada Natalia di persidangan.
Natalia disebut membantah pernah meminta uang Rp2 miliar.
Persoalan lain adalah tudingan intimidasi terhadap Natalia.
Nurdin membantahnya. Menurut dia, kedatangan istri terdakwa ke rumah Natalia bukan untuk mengancam, melainkan meminta maaf sekaligus membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Dia datang untuk minta maaf, untuk berbicara secara damai dan baik. Tidak ada ancaman,” pungkasnya.
Bola Pembuktian Kini Berada di Ruang Sidang
Dari persidangan hari itu, perkara pengeroyokan Louis Prasetya tidak sekadar menghadirkan cerita tentang pemukulan.
Ada perbedaan kesaksian, perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan, persoalan penggunaan kacamata, perbedaan mengenai pukulan pertama, klaim luka yang dipersoalkan dengan hasil visum, hingga perbedaan mengenai kondisi korban setelah kejadian.
Semua titik itu kini menjadi bagian yang harus diuji.
Apakah perbedaan tersebut terjadi karena saksi tidak melihat seluruh kejadian? Apakah terdapat kekeliruan dalam mengingat peristiwa? Atau justru ada fakta lain yang belum terungkap?
Jawabannya tidak boleh ditentukan hanya dari satu keterangan.
CCTV, visum, BAP, keterangan saksi, serta keterangan para terdakwa akan menjadi potongan puzzle yang menentukan bagaimana sebenarnya peristiwa di pergudangan Agrimex itu terjadi.
Dan di ruang sidang, setiap potongan bukti itulah yang akan diuji.





