Ririn dan Proyek Lampu Hias Probolinggo: Penyedia di Katalog, Pelaksana Berbeda

FT: Terdakwa Ririn Aprilia melepas rompi tahanan saat akan memasuki ruang persidangan.
PROBOLINGGO I Lintas Hukrim — Pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau Kota Probolinggo pada 2023 berawal dari anggaran Rp1,13 miliar. Di atas kertas, prosesnya menggunakan mekanisme e-purchasing melalui katalog elektronik. Namun, dakwaan jaksa menggambarkan proses yang sejak awal telah diarahkan kepada penyedia tertentu.
Terdakwa Ririn Aprilia, S.T., M.T., pejabat pembuat komitmen (PPKom) sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, didakwa memiliki peran dalam proses tersebut.
Perkara ini menyeret pula Mashud Yunasa, Direktur CV Multi Pratama sekaligus pemilik CV Borong Persada; Dzulian Zhidhan Nassa Pratama, Direktur CV Borong Persada; serta Basiran, Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia. Dari rangkaian transaksi dan pelaksanaan pekerjaan itu, audit BPKP Jawa Timur menghitung kerugian keuangan negara Rp306.050.004.
Dakwaan tersebut masih merupakan uraian jaksa dan harus dibuktikan di persidangan.
Penyedia sudah dibicarakan sebelum pemilihan
Pada 25 Januari 2023, Ririn mengumumkan pengadaan lampu hias taman dan RTH Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Pagu anggarannya Rp1.130.500.000.
Jenis pekerjaan antara lain lampu Big Tree setinggi 12, 10 dan 8 meter, flood light, wave wall light, wall washer, LED point, air mancur, serta lampu hias cutting.
Menurut dakwaan, pada Februari 2023 Ririn menghubungi Achmad Bachtiar Anies, marketing PT Greenciti Teknologi Indonesia. Pertemuan kemudian berlangsung di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
Masalahnya, PT Greenciti belum terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik.
Achmad kemudian memperkenalkan Ririn kepada Mashud Yunasa. Mashud merupakan Direktur CV Multi Pratama dan pemilik CV Borong Persada, dua perusahaan yang telah terdaftar dalam katalog elektronik.
Pertemuan berlanjut pada akhir Februari. Ririn, Mashud, Achmad, dan Muhammad Haqqi Adi, teknisi PT Greenciti, kemudian meninjau lokasi pemasangan di Pertigaan Ketapang, Taman Kambing, dan Taman Kuda.
Di lokasi itu, menurut dakwaan, Ririn juga menyampaikan pekerjaan pemindahan Tugu Adipura.
Rangkaian ini menjadi salah satu titik penting dalam perkara. Jaksa mendalilkan pemilihan penyedia melalui katalog elektronik bukan semata hasil kompetisi antarpelaku usaha, melainkan telah mengarah kepada perusahaan yang menjadi pintu masuk PT Greenciti.
RAB datang lebih dulu
Dakwaan menyebut Mashud sebelumnya mengirimkan Rencana Anggaran Biaya kepada Ririn melalui grup WhatsApp “Persiapan E Catalogue Probolinggo 2023” pada 10 Maret 2023.
Harga yang kemudian muncul dalam katalog elektronik disebut sama dengan nilai RAB tersebut.
Pada 24 Maret 2023, Ririn memang melakukan pengumpulan referensi harga dari empat calon penyedia melalui katalog elektronik. Tetapi jaksa menyebut langkah tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan proses pengadaan.
Ririn disebut tidak membuat kertas kerja yang memuat seluruh informasi harga, spesifikasi, dan gambar. Ia hanya mendokumentasikan tangkapan layar halaman penyedia.
Jaksa mendalilkan bahwa pada saat itu Ririn sebenarnya sudah memilih PT Greenciti sebagai calon pelaksana, sementara CV Multi Pratama dan CV Borong Persada digunakan sebagai penyedia yang tercatat di katalog.
Dua kontrak bernilai Rp1,19 miliar
Pada 27 Maret 2023, Ririn memilih CV Multi Pratama dan CV Borong Persada.
CV Multi Pratama memperoleh surat pesanan senilai Rp1.005.250.000, terdiri atas:
lampu Big Tree Rp668.500.000;
lampu hias taman kota Type B Rp336.750.000.
Sedangkan CV Borong Persada memperoleh pesanan Rp185.750.000.
Nilai kedua pesanan itu mencapai sekitar Rp1,191 miliar, meski pagu anggaran pengadaan tercatat Rp1,130 miliar.
Untuk CV Borong Persada, pada 26 Mei 2023 dibuat adendum. Nilai pekerjaan dipangkas menjadi Rp124.749.000 dengan alasan anggaran yang tersedia hanya Rp125.250.000.
Namun, jaksa mempersoalkan proses sebelum kontrak tersebut. Negosiasi harga disebut tidak benar-benar berlangsung melalui aplikasi katalog elektronik. Harga akhir justru disebut sudah ditentukan berdasarkan RAB yang sebelumnya dikirim Mashud melalui WhatsApp.
Penyedia di kontrak, Greenciti di lapangan
Bagian paling krusial dalam dakwaan muncul ketika pekerjaan mulai dilaksanakan.
CV Multi Pratama dan CV Borong Persada, sebagai penyedia yang tercantum dalam surat pesanan, disebut menyerahkan seluruh pekerjaan kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia.
Basiran, direktur perusahaan itu, kemudian mengerahkan pekerja, teknisi dan material.
Pekerjaan berlangsung pada 16 Mei hingga 27 Juni 2023. Tidak hanya pemasangan lampu, pekerjaan yang dilakukan juga mencakup konstruksi Tugu Adipura, pemindahan tugu, pengecatan serta pemasangan lantai dan plester.
Dengan kata lain, menurut dakwaan, perusahaan yang menerima pembayaran dari APBD bukan perusahaan yang mengerjakan seluruh pekerjaan di lapangan.
Kontrak sendiri mengatur bahwa pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti pergantian nama penyedia akibat peleburan atau merger. Jaksa menyatakan kondisi tersebut tidak terjadi dalam perkara ini.
Pemeriksaan menyatakan pekerjaan sesuai
Meski demikian, pekerjaan kemudian dinyatakan sesuai.
Pada 27 Juni 2023, tim teknis bersama Ririn, pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan auditor Inspektorat Kota Probolinggo melakukan pemeriksaan lapangan.
Hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lapangan.
Sehari kemudian Ririn membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan untuk CV Multi Pratama. Hasil pemeriksaan disebut sesuai dengan surat pesanan.
Untuk CV Borong Persada, hasil pemeriksaan juga dinyatakan sesuai dengan surat pesanan yang telah diadendum.
Pada 28 Juni 2023, Ririn menandatangani berita acara serah terima dengan Mashud dan Dzulian.
Pada 4 Juli 2023, Ririn kemudian menyerahkan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran, Rachmadeta Antariksa.
Uang APBD mengalir, kemudian kembali ke Greenciti
Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, pembayaran dilakukan.
Pada 27 Juli 2023, diterbitkan SPP-LS untuk CV Borong Persada sebesar Rp124.749.000 dan CV Multi Pratama sebesar Rp1.005.250.000.
SPM kemudian diterbitkan masing-masing dengan nilai bersih Rp107.891.027 untuk CV Borong Persada dan Rp869.405.406 untuk CV Multi Pratama.
Sehari kemudian, SP2D mencairkan pembayaran tersebut.
Namun setelah menerima pembayaran, kedua perusahaan itu kembali mengirimkan uang kepada PT Greenciti.
Untuk CV Multi Pratama, pembayaran kepada Greenciti tercatat antara lain Rp250 juta, Rp250 juta, Rp32,464 juta, Rp250 juta melalui transfer serta Rp83 juta secara tunai.
Total yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp865.467.030.
Sementara CV Borong Persada membayar Rp97.102.134 kepada Greenciti.
Pola transaksi tersebut menjadi salah satu dasar jaksa dalam menggambarkan hubungan antara penyedia formal dan perusahaan yang mengerjakan pekerjaan.
Tiga keuntungan di balik satu pekerjaan
Audit BPKP Jawa Timur kemudian menghitung keuntungan yang diperoleh para pihak.
Mashud Yunasa disebut memperoleh keuntungan Rp126.788.289 dari pekerjaan CV Multi Pratama.
Dzulian Zhidhan Nassa Pratama disebut memperoleh keuntungan Rp15.734.107 dari pekerjaan CV Borong Persada.
Sedangkan Basiran melalui PT Greenciti disebut memperoleh keuntungan Rp163.527.608.
Jika ketiga angka tersebut dijumlahkan, nilainya tepat Rp306.050.004.
Angka itu menjadi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Jawa Timur, yang surat pengantarnya tertanggal 19 Desember 2025.
Persoalan bukan sekadar lampu
Dakwaan terhadap Ririn tidak berhenti pada persoalan siapa yang memasang lampu.
Jaksa mempersoalkan sejumlah tahapan pengadaan: pemilihan penyedia, proses negosiasi harga, penyusunan RAB dan HPS, hingga pengalihan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.
Dalam konstruksi jaksa, CV Multi Pratama dan CV Borong Persada berfungsi sebagai penyedia yang memenuhi persyaratan katalog elektronik, sementara pekerjaan secara faktual dilaksanakan PT Greenciti Teknologi Indonesia.
Padahal, ketentuan pengadaan pemerintah mensyaratkan pengadaan menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, termasuk dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Jaksa juga mendasarkan dakwaannya pada ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta pedoman LKPP mengenai pengalihan atau subkontrak pekerjaan.
Dari sini perkara tersebut bergerak dari sekadar persoalan pengadaan lampu hias menjadi pertanyaan yang lebih besar: apakah katalog elektronik benar-benar digunakan untuk mencari penyedia terbaik, atau hanya menjadi jalur administratif untuk mengesahkan pihak yang sejak awal telah ditentukan?
Pertanyaan itu kini berada di ruang sidang, bersama dokumen pengadaan, aliran pembayaran, berita acara pemeriksaan, serta hasil audit BPKP yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.





