CV Wira Disebut Menang Sebelum Lelang, Dana BLT Rp39 Juta Disebut Dibawa Kades

FT: Terdakwa Sutrisno menjalani sidang perkara dugaan korupsi Dana Desa Drokilo di PN Surabaya.
SURABAYA I Lintas Hukrim — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sepuluh saksi dihadurkan Termasuk 4 perangkat desa memberikan keterangan berbeda-beda mengenai pengadaan pekerjaan jalan, pencairan dana, penggunaan anggaran, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Keempat saksi Perangkat Desa yang diperiksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya itu adalah Arif Budianto, Sekretaris Desa Jerukerep sekaligus Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD); Mulyono, Kaur Keuangan; Ari Sasminto, Kaur Umum dan Tata Usaha sekaligus Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak); serta Budi Biyantoro, Kaur Perencanaan.
Mereka diperiksa dalam perkara Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby dengan terdakwa Kepala Desa Drokilo, Sutrisno.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Agung Dharmawan mendakwa Sutrisno melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Drokilo pada 2021 hingga 2024. Kerugian keuangan negara dalam dakwaan disebut mencapai Rp1.478.129.206,56, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Saksi Arif Budianto, menjadi salah satu saksi yang banyak menerangkan proses pengadaan pekerjaan jalan aspal.
Jaksa menggali posisi Arif dalam pengelolaan kegiatan desa.
“Apakah Saudara juga termasuk dalam tim PPKD terkait pelaksanaan kegiatan ini?” tanya jaksa.
“Kalau dalam tim teknisnya tidak, karena posisi saya sebagai koordinator,” jawab Arif.
Pemeriksaan kemudian bergeser ke proses pengadaan pekerjaan jalan. Arif mengatakan proses lelang memang dilakukan, tetapi menurut dia, pemenang pekerjaan telah diketahui sebelumnya.
“Proses lelang memang ada, namun dilakukan hanya formalitas. Sebelumnya sudah ditentukan pemenang lelang,” kata Arif.
Ia mengatakan informasi mengenai calon pelaksana pekerjaan bahkan sudah disampaikan sebelum pengajuan proposal pencairan tahap pertama.
Menurut Arif, informasi itu disampaikan Sutrisno di hadapan tim desa.
“Nanti yang mengerjakan proyek ini dari CV Wira,” ujar Arif menirukan ucapan kepala desa.
Arif juga menyebut pekerjaan jalan tersebut dikerjakan CV Wira pada 2021 dan 2022.
Kuasa hukum terdakwa kemudian menguji kembali keterangan Arif mengenai dugaan formalitas dalam proses lelang.
“Tadi disebutkan ada penunjukan dan lelang. Menurut Bapak, hal itu hanya formalitas pada waktu itu. Kenapa tidak disebutkan sejak awal bahwa itu hanya formalitas?” tanya kuasa hukum.
“Karena sebelumnya terkait dengan lelang, ada yang menyampaikan bahwa pemenang lelangnya memang sudah ditunjuk,” jawab Arif.
“Sudah ditunjuk, ya, Pak? Apakah pada waktu itu ada proses penandatanganan, baik berupa dokumentasi maupun persyaratan terkait lelang tersebut?” tanya kuasa hukum.
“Saya tidak tahu pastinya terkait hal itu, tetapi dokumen tersebut tidak menjadi salah satu syarat untuk maju ke proses selanjutnya atau pencairan,” jawab Arif.
Kuasa hukum kemudian menanyakan jumlah perusahaan yang mengikuti proses tersebut.
“Apakah pada waktu itu hanya ada satu CV atau ada dua CV yang masuk dalam proses yang Anda sebut sebagai formalitas tersebut?”
“Setahu saya, karena saya juga mendapat keterangan dari tempat lain, ada dua CV,” kata Arif.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sutrisno menunjuk langsung FX Penny Siswo Ngulandoro dan CV Wira Niaga sebagai penyedia pekerjaan peningkatan jalan aspal yang bersumber dari BKKD tahun anggaran 2021 dan 2022 tanpa melalui mekanisme lelang.
Arif juga menerangkan mengenai pencairan dana pekerjaan jalan.
Ketika ditanya apakah pekerjaan telah selesai saat pencairan dilakukan, Arif menjawab, “Belum 100 persen.”
Namun, menurut dia, pencairan tahun 2021 dilakukan sesuai pagu. Pada 2022, pencairan juga dilakukan melalui enam tahap.
Arif menyebut terdapat bagian pekerjaan jalan yang belum selesai.
“Ada kurang pekerjaan, panjang jalan sekitar 36 meter, namun sudah dibayar 100 persen dari biaya BKKD yang cair saat itu senilai Rp1,5 miliar,” ujar Arif.
Ia juga menerangkan bahwa dokumen penandatanganan untuk pekerjaan tahun 2022 disebut dilakukan bersamaan pada 2021.
“Untuk lelang tahun 2022, dokumen penandatangan dilakukan pada tahun 2021 juga, bersamaan,” kata Arif.
Pemeriksaan kemudian merambah pengelolaan anggaran Desa Drokilo pada 2024.
“Dari semua anggaran kegiatan 2024, apakah semua terealisasi?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Arif.
Menurut dia, sejumlah kegiatan telah dicairkan meski tidak seluruhnya terlaksana.
“Apakah yang menerima uang kegiatan semuanya PPKD atau Timlak?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Arif.
Arif mengatakan dirinya kemudian menanyakan hal itu kepada bendahara desa.
“Saya tanya Pak Bendahara, yang menerima Pak Sutrisno alias Pak Kades,” ujarnya.
Ia menyebut ada kegiatan yang hingga saat pemeriksaan belum dilaksanakan, sementara sebagian lainnya telah berjalan.
“Jadi ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sampai saat ini, namun ada beberapa yang dilaksanakan,” kata Arif.
Ketika ditanya ke mana uang setelah pencairan, Arif mengaku memperoleh penjelasan dari bendahara.
“Setelah cair, saya tanya ke bendahara terkait pengeluaran uang dan laporan pertanggungjawaban. Katanya uang diminta Pak Kades,” ujar Arif.
Arif juga mengatakan dokumentasi pekerjaan di lapangan dilakukan dalam bentuk foto.
“Dilakukan dokumentasi, namun hanya foto-foto saja,” katanya.
Mengenai penandatanganan dokumen, Arif mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Terkait penandatangan, saya tidak tahu. Dilakukan di pendopo desa,” ujar Arif.
Kesaksian berikutnya datang dari Mulyono, Kaur Keuangan Desa Drokilo. Ia menerangkan mekanisme penarikan uang dari rekening kas desa.
“Kalau menarik uang dari rekening kas desa, apa syaratnya? Siapa yang harus melakukan pencairan atau penarikan?” tanya jaksa.
“Penarikan uang di bank dilakukan bersama Pak Kades,” jawab Mulyono.
Untuk 2021, Mulyono mengatakan dana ditarik secara keseluruhan dari rekening desa.
“Tahun 2021 uang ditarik keseluruhan. Kemudian setelah kembali ke kantor, kita diperintah Pak Kades untuk mentransfer ke rekening atas nama Mulyadi,” kata Mulyono.
“Berapa jumlahnya?” tanya jaksa.
“Sejumlah Rp350.000.000,” jawabnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Mulyadi merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan aspal.
“Tidak tahu. Saya hanya diperintahkan Pak Kades untuk transfer Rp350 juta ke Pak Mulyadi,” ujar Mulyono.
Bagaimana dengan sisa dana?
“Sisanya diminta Pak Kades,” jawab Mulyono.
“Ada tanda terimanya?” tanya jaksa.
“Tidak ada sama sekali,” katanya.
Pada 2022, Mulyono menyebut terdapat enam kali penarikan. Sebagian dana ditransfer kepada pihak ketiga, termasuk CV Wira.
“Yang ditransfer ke CV Wira berapa?” tanya jaksa.
“Rp350.000.000,” jawab Mulyono.
Ia juga menyebut uang yang dibawa kepala desa mencapai Rp405.673.863.
“Terus yang dibawa Pak Kades?” tanya jaksa.
“Dibawa Pak Kades Rp405.673.863,” jawab Mulyono.
Ketika ditanya mengenai penggunaannya, Mulyono memberikan jawaban singkat.
“Tidak digunakan untuk pembangunan,” katanya.
Mulyono juga mengatakan sejumlah dana kegiatan yang telah dicairkan tetapi tidak terealisasi kemudian diminta oleh kepala desa.
“Uang kegiatan yang tidak terealisasi diminta Pak Kades,” ujar Mulyono.
Sebagian uang, menurut dia, digunakan untuk pembayaran staf dan keperluan lainnya. Namun, ia menyebut tidak terdapat tanda terima atas uang tersebut.
Saksi ketiga, Ari Sasminto, Kaur Umum dan Tata Usaha sekaligus Timlak, memberikan keterangan mengenai proses pengadaan dan kondisi pekerjaan jalan.
“Kalau dalam pembangunan aspal, peran Saudara sebagai apa?” tanya jaksa.
“Sebagai Timlak,” jawab Ari.
“Sejak tahun berapa?”
“Tahun 2021,” jawabnya.
Ketika ditanya mengenai proses lelang, Ari kembali menyebut adanya formalitas.
“Untuk proses lelang, ada tidak?” tanya jaksa.
“Kalau proses lelang ada, namun cuma formalitas,” jawab Ari.
“Kalau proses lelang ada, lalu perannya di mana?”
“Untuk mencari foto-foto. Hanya foto-foto saja,” ujar Ari.
“Apakah pernah ada tanda tangan di situ?”
“Ada,” jawabnya.
Jaksa kemudian mengejar alasan Ari menyebut proses tersebut formalitas.
“Saudara yang menandatangani dokumen-dokumen itu. Kenapa kok hanya formalitas?”
“Sudah ditentukan,” jawab Ari.
“Siapa yang memberi tahu itu?”
“Pada saat itu yang membawa adalah Kepala Desa kami,” ujar Ari.
“Bahwa hasilnya pihak ini yang akan menjadi pemenang?”
“Iya. Di dalam dokumen foto-foto kegiatan itu sudah tertulis nama pemenangnya,” kata Ari.
“Jadi Saudara hanya tinggal tanda tangan saja?”
“Betul,” jawabnya.
Sebagai Timlak, Ari juga menerangkan kondisi fisik pekerjaan jalan.
“Terkait ketebalannya, saya melihat prosesnya karena saya Timlak. Ketebalan aspal bervariasi,” ujar Ari.
Menurut dia, pekerjaan dilakukan CV Wira. Ketebalan aspal yang dilihatnya bervariasi.
“Ada yang 10, ada 9, dan ada yang kurang dari 9,” katanya.
Ketika ditanya siapa yang menangani keuangan pekerjaan, Ari menyebut kepala desa.
“Saya hanya disuruh mengawasi saja, namun keuangannya yang menangani kepala desa,” ujar Ari.
Ari juga mengatakan terdapat pekerjaan fisik yang tidak terlaksana.
“Apakah Saudara tahu tahun 2022 sampai 2024 ada pengerjaan fisik BKKD yang tidak terlaksana?” tanya jaksa.
“Ada empat yang tidak dikerjakan,” jawab Ari.
Ia menyebut pelaksana pengelolaan kegiatan tersebut.
“Siapa pelaksananya?”
“Pak Sutrisno, PPKD-nya Pak Mujahidin, pelaksananya,” jawab Ari.
Saksi keempat, Budi Biyantoro, Kaur Perencanaan, memberikan keterangan mengenai anggaran dan kegiatan desa, termasuk BLT-DD.
“Kalau sebagai Kaur Perencanaan, apa tugas Saudara?” tanya jaksa.
Budi menjelaskan tugasnya berkaitan dengan perencanaan pembangunan desa.
“Mengenai perencanaan pembangunan, apakah itu mencakup pembangunan fisik dan nonfisik?”
“Iya,” jawab Budi.
“Dan dituangkan dalam APBDes?”
“Betul,” jawabnya.
Budi kemudian menerangkan BKK yang diterima Desa Drokilo pada 2021.
“Pada tahun 2021, apakah Desa Drokilo mendapatkan BKK dari Kabupaten?” tanya jaksa.
“Pada tahun 2021, Desa Drokilo mendapatkan BKK dari Kabupaten,” jawab Budi.
“Berapa nilainya?”
“Rp1,5 miliar, dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama sekitar Rp1,15 miliar, lalu ada yang nominalnya Rp350 juta sekian,” ujar Budi.
Pemeriksaan kemudian beralih ke BLT-DD tahun 2024.
“Untuk tahun 2024, apakah kegiatan tersebut terlaksana?” tanya jaksa.
“Untuk tahun 2024, kegiatannya terlaksana. Namun, untuk penyaluran BLT yang lima bulan, tidak terlaksana,” jawab Budi.
“Berapa anggaran BLT-DD ini?”
“Anggaran awalnya untuk KPM per bulannya Rp300.000 dikalikan 26 KPM,” jawabnya.
“Yang terealisasi berapa?”
“Tahap satu terealisasi tiga bulan dan tahap dua terealisasi empat bulan. Jadi totalnya tujuh bulan,” ujar Budi.
“Harusnya berapa bulan?”
“Harusnya totalnya 12 bulan, tetapi yang tersalurkan baru tujuh bulan,” jawabnya.
Jaksa kemudian menanyakan keberadaan dana lima bulan yang belum tersalurkan.
“Lalu, dana yang tidak tersalurkan selama lima bulan itu ada di mana?”
Budi menjawab berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Kaur Keuangan atau bendahara.
“Menurut pengakuan dari Kaur Keuangan atau bendahara, dana yang lima bulan tersebut dibawa oleh Pak Kades,” kata Budi.
“Dibawa Pak Kades?”
“Iya,” jawabnya.
Budi kemudian menghitung nilai dana tersebut.
“Hitungannya Rp300.000 dikali 26 KPM dikali lima bulan, totalnya Rp39 juta,” ujar Budi.
“Sampai sekarang apakah sudah terealisasi?” tanya jaksa.
“Menurut bendahara desa, sampai sekarang belum terealisasi,” jawab Budi.
Ia juga menegaskan tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas lima bulan BLT yang tidak tersalurkan.
“Siapa yang membuat LPJ untuk dana lima bulan ini?” tanya jaksa.
“Saya sebagai pelaksana kegiatan tidak melaksanakan kegiatan tersebut, jadi saya tidak membuat pertanggungjawabannya,” jawab Budi.
Keterangan keempat saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara yang menjerat Sutrisno. Jaksa mendakwa kepala desa tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi melalui pengelolaan keuangan Desa Drokilo pada 2021, 2022 dan 2024.
Dalam dakwaan subsidair, Sutrisno didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan sebagai Kepala Desa sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
Keterangan para saksi dalam persidangan masih akan diuji bersama alat bukti lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.





