Paket Cotton Tail Berubah Isi, Sengketa dengan J&T Cargo Masuk Pembuktian

FT: Kuasa Hukum Penggugat aeusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lintas Hukrim | Surabaya – Sengketa pengiriman antara Toko Cotton Tail dan J&T Cargo memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya. Persoalannya bukan sekadar paket terlambat atau hilang. Pihak Cotton Tail mempersoalkan dugaan perubahan isi paket yang dikirim kepada konsumen.
Kuasa hukum Cotton Tail, M. Rangga Prihandana, mengatakan barang telah dikemas sesuai pesanan sebelum diserahkan kepada perusahaan ekspedisi. Namun, ketika sampai di tangan konsumen, isi sejumlah paket disebut berbeda dari barang yang dikirim. Bahkan, dalam beberapa kasus, konsumen disebut menerima pakaian bekas.
Menurut Rangga, dugaan tersebut telah terjadi hingga tujuh kali. Polanya yang berulang membuat pihaknya mempertanyakan proses pengiriman barang.
“Kalau hanya sekali atau dua kali, mungkin masih kami anggap sebagai risiko dalam proses ekspedisi. Tetapi ini sudah tujuh kali,” kata Rangga, Selasa, 18 Agustus 2026.
Hal yang menjadi perhatian Cotton Tail adalah kondisi kemasan. Kardus dan karung yang digunakan disebut masih merupakan kemasan milik toko. Namun, isi di dalamnya berubah.
“Ini kardus dan karungnya tetap dari kami, sementara isinya yang berubah,” ujar Rangga.
Salah satu keterangan yang disoroti penggugat berasal dari saksi dari Sumbawa. Saksi tersebut memberikan keterangan mengenai barang yang diterimanya. Bagi penggugat, keterangan itu menjadi bagian penting untuk menguji dugaan perubahan isi paket.
Persoalan tersebut, menurut Rangga, juga tidak selesai hanya dengan mekanisme pengembalian dana melalui platform e-commerce. Konsumen memang dapat memperoleh penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai. Namun, bagi Cotton Tail, kerugian tidak berhenti pada nilai barang.
Ada persoalan lain yang dianggap lebih sulit dihitung: kepercayaan konsumen terhadap toko.
Pihak J&T Cargo memilih tidak mengambil kesimpulan atas dugaan penukaran barang tersebut.
Vicco Junior, Legal Specialist PT Global Limi Cargo, mengatakan masing-masing pihak akan membawa alat bukti ke persidangan. Bukti itu nantinya akan dibandingkan dan dinilai oleh majelis hakim.
“Kalau soal pembuktian, kami menggunakan alat bukti yang kami punya. Nanti akan dikomparasikan dengan alat bukti yang mereka miliki,” kata Vicco.
Dalam sidang tersebut, dua saksi memberikan keterangan. Salah satunya disebut sebagai konsumen, sementara lainnya merupakan karyawan Cotton Tail.
Namun, pihak J&T Cargo masih mempertanyakan keterkaitan saksi dengan paket yang menjadi objek sengketa. Sebab, jumlah paket yang dipersoalkan cukup banyak dan pengirimannya menuju sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa.
Vicco mengatakan pihaknya perlu mencocokkan keterangan saksi dengan nomor resi masing-masing paket.
“Paketnya banyak. Kami harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu berdasarkan nomor resinya,” ujarnya.
Ia memilih menyerahkan penilaian mengenai kebenaran keterangan saksi kepada majelis hakim.
“Saya tidak punya kapasitas untuk memastikan benar atau tidaknya. Kita tunggu saja hasil pengadilan,” kata Vicco.
Dalam sengketa tersebut, J&T Cargo mengakui adanya keluhan dari konsumen. Namun, pihak perusahaan menyatakan konsumen yang mengalami persoalan telah memperoleh penggantian.
“Customer memang merasa dirugikan. Tetapi mereka sudah mendapatkan penggantian,” ujar Vicco.
Menurut dia, perkara yang kini diperiksa pengadilan telah berkembang menjadi sengketa antara J&T Cargo dan Cotton Tail. Dalam rantai transaksi tersebut terdapat pula platform e-commerce sebagai pihak perantara.
Karena itu, menurut J&T Cargo, persoalan tidak dapat dilihat semata-mata sebagai hubungan antara pengirim dan perusahaan ekspedisi.
Meski berhadapan di pengadilan, J&T Cargo menyatakan masih membuka kemungkinan komunikasi dengan pihak Cotton Tail. Jika dalam proses persidangan terdapat persoalan yang belum menemukan titik terang, komunikasi dapat kembali dilakukan.
Untuk sementara, kedua pihak memilih menunggu proses pembuktian.
Cotton Tail membawa dugaan perubahan isi paket sebagai pokok persoalan. J&T Cargo memilih tidak berspekulasi sebelum bukti diuji. Di ruang sidang, perkara itu kini bergantung pada satu hal: sejauh mana bukti mampu menjelaskan perjalanan paket sejak meninggalkan toko hingga tiba di tangan konsumen.





