Sengketa Badan Hukum PSHT Bergulir di PTUN Jakarta, Pihak Penggugat dan Tergugat Intervensi Saling Uji Dalil

FT: Persidangan sengketa badan hukum terkait PSHT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
LintasHukrim.Com I MADIUN – Sengketa terkait badan hukum yang berkaitan dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara dengan nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT menjadi arena bagi para pihak untuk menguji dalil masing-masing terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022.
Kangmas Kholis, salah satu pihak yang memberikan keterangan terkait perkara tersebut, menyebut gugatan 163/G/TF/2026 merupakan gugatan fiktif negatif. Menurut dia, gugatan itu berkaitan dengan sikap badan atau pejabat pemerintahan yang dianggap tidak memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan.
Namun, Kholis menegaskan, substansi gugatan tersebut menurut versinya bukan sekadar mempermasalahkan sikap administrasi pemerintahan.
“Gugatan fiktif negatif yang kita lakukan ini lebih kepada gugatan pelaksanaan atau eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022,” ujarnya.
Dalam persidangan, dua orang saksi turut dihadirkan, yakni Bambang Dwi Tunggal, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Pilangbango (PSHP), dan Harto, Ketua Cabang Lamongan di bawah kepengurusan Drs. R. Moerdjoko.
Kehadiran Bambang sempat dipersoalkan oleh kuasa hukum Tergugat Intervensi II karena dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya. Namun, pihak yang menghadirkan saksi menjelaskan Bambang memang pernah tercatat sebagai Tergugat Intervensi IX dalam perkara yang berkaitan dengan putusan 155 PK/TUN/2022, tetapi bukan pihak dalam perkara 163/G/TF/2026.
Dalam persidangan juga disebutkan bahwa Bambang telah mengundurkan diri dari PSHT pada 2013 dan kemudian mendirikan PSHP. Dari posisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar gugatan pembatalan badan hukum PSHP oleh pihak Dr. Ir. Muhammad Taufik.
Perdebatan juga muncul ketika kuasa hukum Tergugat Intervensi II menyinggung status Harto sebagai Ketua Cabang PSHT Lamongan dan mengaitkannya dengan Putusan Kasasi Nomor 1712 K/Pdt/2020.
Pihak Kholis berpandangan bahwa putusan tersebut tidak secara otomatis menimbulkan hak dan kewajiban hukum terhadap kepengurusan PSHT hasil Parapatan Luhur 2017. Alasannya, perkara yang menjadi dasar putusan tersebut telah didaftarkan sebelum pelaksanaan Rakornas yang kemudian disepakati menjadi Parapatan Luhur 2017, serta sebelum Drs. R. Moerdjoko terpilih sebagai Ketua Umum.
Perdebatan dalam persidangan kemudian melebar pada sejumlah pertanyaan mengenai proses organisasi PSHT. Salah satunya mengenai calon Ketua Umum dalam Parapatan Luhur 2016.
Harto menjawab tidak terdapat calon Ketua Umum dalam forum tersebut. Ketika jawaban itu dipersoalkan, Harto menegaskan dirinya merupakan peserta Parapatan Luhur 2016.
Pertanyaan lain mengenai persyaratan Ketua Umum berdasarkan AD/ART 2008 juga sempat muncul dalam persidangan. Pihak Kholis kemudian mengaitkannya dengan persyaratan tertentu dalam AD/ART tersebut. Namun, poin tersebut merupakan argumentasi dari pihak yang bersangkutan dan menjadi bagian dari perdebatan para pihak dalam perkara.
Perdebatan lain terjadi ketika kuasa hukum Tergugat Intervensi II menanyakan soal iuran dalam kegiatan kenaikan sabuk dan kepada siapa iuran tersebut disetorkan. Menurut Kholis, pertanyaan tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara yang berada dalam ranah administrasi pemerintahan.
“Kami sering mengajukan interupsi kepada Majelis Hakim agar pertanyaan tidak keluar konteks, yaitu ranah administrasi atau tata usaha negara,” kata Kholis.
Menurut dia, majelis hakim beberapa kali mengingatkan para pihak agar pertanyaan dalam persidangan tidak keluar dari pokok perkara.
“Jangan keluar dari konteks. Persidangan ini tidak membatalkan sifat putusan PK 155. Ini adalah ranah administrasi,” ujar Kholis, mengutip pernyataan hakim dalam persidangan.
Di sisi lain, perkara tersebut juga menyentuh persoalan status badan hukum yang berkaitan dengan PSHT. Kholis menjelaskan bahwa menurut pandangannya, PSHT sejak awal merupakan organisasi yang tidak berbadan hukum.
Ia kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan pendirian Yayasan SH Terate pada 1982 serta dinamika kelembagaan yang berkembang setelah adanya penyegelan Padepokan PSHT pada 2015.
Menurut Kholis, pada masa kepemimpinan Arif Suryono, PSHT tetap dipertahankan sebagai organisasi tidak berbadan hukum. Pada saat yang sama, sejumlah pihak disebut diberi mandat untuk mengamankan nama-nama badan hukum yang berkaitan dengan PSHT.
Kholis menyebut kemudian muncul badan hukum dengan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate 1922”. Ia juga menyebut sejumlah nama tercatat dalam kepengurusan badan hukum tersebut.
Seluruh persoalan itu kini dikaitkan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022.
Menurut Kholis, putusan tersebut harus dilaksanakan karena berkaitan dengan status badan hukum yang sebelumnya menjadi objek sengketa. Ia berpandangan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) memiliki konsekuensi hukum terhadap status badan hukum yang menjadi objek perkara.
“Guna melaksanakan equality before the law atau kesetaraan kedudukan di mata hukum, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022 haruslah dilaksanakan,” tegasnya.
Perkara 163/G/TF/2026/PTUN.JKT selanjutnya menjadi ruang pembuktian bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun argumentasi hukum masing-masing. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan bagaimana sengketa administrasi tersebut diselesaikan sesuai kewenangan peradilan tata usaha negara.





