Hukum

Suplemen, Pakaian Rp12 Juta hingga Sebutan “Bu Nyai”, Terungkap di Sidang Korupsi Maidi

Foto: Saksi Siti Ulfah Syah yang dipanggil “Bu Nyai” oleh terdakwa Maidi saat memberikan keterangan di persidangan Tipikor Surabaya. Terdakwa Maidi tampak mengenakan rompi tahanan.

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA, Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi, kembali menghadirkan fakta-fakta yang menjadi perhatian publik.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/8/2026),

menghadirkan 11 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Salah satu saksi yang paling menyita perhatian adalah Siti Ulfah Syah, pemilik Butik Ulfa Mumtaza Fashion Designer di Kota Madiun.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn. dan Samhadi, S.H., M.H.

Perkara ini juga menjerat Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta Rochim Rudianto, Direktur CV Sekar Arum.

Di hadapan majelis hakim, Siti Ulfah mengaku telah lama mengenal Maidi. Menurutnya, Maidi pernah menjadi guru anaknya dan hubungan kedua keluarga telah terjalin cukup dekat.

Namun suasana sidang berubah ketika Jaksa KPK menanyakan panggilan khusus di antara keduanya.
Siti mengakui dirinya memanggil Maidi dengan sebutan “Bapak”, sementara Maidi memanggil dirinya “Ibu Nyai”. Saat diminta menjelaskan alasan panggilan tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui.

Jawaban itu dinilai berbeda dengan keterangannya saat diperiksa penyidik KPK. Karena menganggap saksi tidak memberikan penjelasan secara utuh, JPU kemudian membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP yang dibacakan di persidangan disebutkan bahwa Siti memiliki hubungan kedekatan pribadi dengan Maidi. Keduanya disebut sering berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp.

BAP juga memuat keterangan bahwa hubungan tersebut sengaja dirahasiakan karena keduanya telah memiliki pasangan masing-masing.
Jaksa turut membacakan keterangan bahwa pertemuan keduanya dilakukan secara singkat di sekitar Hotel Mataram, Kota Madiun, untuk menyerahkan suplemen kesehatan maupun pakaian yang dibelikan saksi kepada Maidi.

ATM Maidi Berada di Tangan Saksi
Fakta lain yang terungkap ialah penguasaan kartu ATM milik Maidi oleh Siti Ulfah.

Keterangan ini bermula dari kesaksian mantan sopir Maidi, Munawirul Afkar alias Irul, yang mengaku pernah diperintahkan menyerahkan sebuah amplop kepada Siti.

Belakangan diketahui amplop tersebut berisi kartu ATM beserta nomor PIN milik Maidi.

Di persidangan, Siti membenarkan menerima ATM tersebut. Menurutnya, kartu ATM digunakan untuk membayar pembelian pakaian dan suplemen kesehatan yang dipesan untuk Maidi.
Saksi juga mengaku pernah membelikan pakaian untuk Maidi saat bepergian ke luar kota maupun luar negeri. Nilainya disebut pernah mencapai sekitar Rp12 juta, kemudian diganti oleh Maidi melalui rekening yang kartu ATM-nya berada dalam penguasaan saksi.

Setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026, Siti mengaku ATM tersebut diminta kembali. Karena tidak sempat menyerahkan langsung, kartu ATM kemudian dititipkan kepada Faisal Rahman untuk dibawa ke Jakarta.

Selain itu, Siti membenarkan bahwa anaknya pernah memperoleh proyek melalui mekanisme penunjukan langsung dari Pemerintah Kota Madiun.

Maidi Memilih Diam
Berbeda dengan delapan persidangan sebelumnya yang hampir selalu diwarnai bantahan dari terdakwa, kali ini Maidi justru memilih tidak memberikan sanggahan.

Saat Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan terhadap seluruh keterangan saksi, Maidi hanya menjawab singkat, “Tidak ada, Yang Mulia.”

Sikap tersebut menjadi salah satu perhatian selama jalannya persidangan.

Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban
Meski sejumlah fakta telah terungkap di persidangan, masih terdapat beberapa hal yang belum memperoleh penjelasan dalam proses pembuktian, antara lain:

Apa konteks sebenarnya dari hubungan pribadi yang disebut dalam BAP dan mengapa hubungan tersebut dirahasiakan.

Apa alasan penggunaan panggilan khusus “Bapak” dan “Ibu Nyai”.

Bagaimana mekanisme pemberian kartu ATM kepada saksi serta asal-usul dana yang digunakan dalam rekening tersebut.

Apakah seluruh aliran dana yang digunakan telah ditelusuri penyidik dan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan.

Bagaimana kaitan penyitaan dua kendaraan mewah dari kediaman Rahma Noviarini dengan perkara yang sedang berjalan, mengingat hingga persidangan ini belum ada penjelasan resmi mengenai status maupun keterangannya di muka sidang.

Seluruh pertanyaan tersebut masih merupakan bagian yang berpotensi berkembang dalam proses persidangan berikutnya. Penentuan ada atau tidaknya keterkaitan dengan tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya sebagai bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi pemerasan dana CSR dan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama dua terdakwa lainnya.(Gondrong)

Berita Lainnya

Back to top button