Hukum

Didakwa Edarkan Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Santoso Utomo Tjioe Direktur PT Bentang Persada Internusa Jalani Sidang Tanpa Rompi Tahanan

FT: Terdakwa saat menjalani Persidangan Di Pengadilan Negeri PN Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA,  Ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/8/2026), menjadi panggung awal bagi perkara yang mempertemukan dunia industri dengan penegakan hukum. Di hadapan majelis hakim, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, duduk sebagai terdakwa atas dugaan memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) bermerek UNISTRAND dan RRT tanpa mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Ada pemandangan yang mencuri perhatian sejak awal persidangan. Santoso hadir tanpa mengenakan rompi tahanan. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa terdakwa memperoleh status penahanan kota, berbeda dengan sebagian besar terdakwa yang menjalani sidang dalam tahanan.

Satu per satu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina membacakan dakwaan yang mengurai perjalanan perkara. Semua bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8 Surabaya, pada 17 September 2025.

Di lokasi itu, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran yang dipasarkan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Menurut jaksa, produk-produk tersebut diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan wajib mengenai SPPT SNI.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Namun, menurut penuntut umum, produk yang beredar di pasaran bukan lagi menggunakan merek DONGWA. Santoso disebut justru memasarkannya dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa mendaftarkan merek tersebut maupun mengurus SPPT SNI atas produk yang diperdagangkan.

Skema penjualannya, lanjut jaksa, berjalan sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya. Pesanan pelanggan diterima bagian pemasaran, diteruskan ke administrasi untuk pembuatan invoice dan surat jalan, lalu gudang menyiapkan barang yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi ataupun armada perusahaan.

Fakta lain yang muncul dalam penyidikan berasal dari keterangan Direktur PT Surya Sentra Gemilang Sentosa, Jap Jong Tjoan. Ia menyebut Santoso tidak pernah membeli wire rope bermerek DONGWA, melainkan hanya memesan produk tanpa merek sesuai spesifikasi dan ukuran yang diinginkan.

Dari hasil penyidikan, aparat menyita ratusan gulung wire rope berbagai ukuran beserta dokumen pendukung, mulai dari purchase order, invoice hingga surat jalan. Barang bukti tersebut kemudian diuji di Laboratorium BSPJI Surabaya pada Oktober 2025.

Hasil pengujian menjadi salah satu dasar dakwaan. Dua jenis wire rope dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI 0076:2008. Produk berukuran 6 x 36 (WS) + IWRC diameter 22 milimeter ungalvanized dinilai tidak memenuhi parameter uji tarik, sedangkan produk 6 x 12 + 7 FC diameter 6 milimeter galvanized tidak memenuhi parameter ketebalan lapisan.

Bagi jaksa, persoalan ini bukan sekadar soal merek atau administrasi sertifikasi. Negara mewajibkan standar tertentu agar produk yang beredar memenuhi aspek mutu dan keamanan. Ketika ketentuan itu diabaikan, potensi kerugian bagi konsumen menjadi konsekuensi yang tidak dapat diabaikan.

Atas dasar itu, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Perkara ini masih berada pada tahap pembacaan dakwaan. Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk menguji seluruh alat bukti dan dalil yang diajukan penuntut umum maupun pembelaan dari pihak terdakwa.

Berita Lainnya

Back to top button