Hukum

Jual Mimpi Liburan ke Jepang, Pengusaha Tour Didakwa Tipu Konsumen Rp177 Juta

FT: terdakwa Leng Steven saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri PN Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA  Sebuah rencana liburan keluarga ke Jepang yang telah disusun jauh hari berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Tiket yang diyakini telah lunas dibayar ternyata tak pernah tercatat dalam sistem maskapai. Di balik harapan menikmati musim semi Negeri Sakura, tersisa kerugian ratusan juta rupiah dan perkara pidana yang kini diadili.

Leng Steven Santoso, pemilik PT Sumber Jaya Tour, duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dengan nomor 894/Pid.B/2026/PN Sby. Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menilai terdakwa telah melakukan tipu muslihat hingga korban menyerahkan uang Rp177.450.000 untuk pembelian lima tiket penerbangan internasional.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula ketika Peggy Stevi Kurniawati berencana berlibur ke Jepang bersama keluarganya. Ia menghubungi terdakwa yang menawarkan diri sanggup menyediakan tiket pesawat pulang-pergi rute Surabaya–Hong Kong–Tokyo dan Tokyo–Hong Kong–Surabaya menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways.

Korban kemudian mentransfer pembayaran sebesar Rp177.450.000 ke rekening atas nama Leng Steven Santoso pada 31 Mei 2024. Setelah pembayaran diterima, terdakwa menyerahkan invoice sekaligus tiket penerbangan yang diyakini sah.

Namun menjelang keberangkatan, tanda-tanda kejanggalan mulai muncul. Dua hari sebelum terbang, korban tidak dapat mengakses kode reservasi untuk memilih kursi maupun menu makanan. Puncaknya terjadi saat rombongan tiba di Bandara Juanda. Petugas maskapai menyatakan tiket yang dibawa korban tidak terdaftar dalam sistem, baik berdasarkan kode pemesanan maupun nama para penumpang.

Kelima calon penumpang yang seharusnya berangkat ialah Gracenata Tanudjaja, Peggy Stevi Kurniawati, Ashton Hayden Tan, Peggy Fanny Kurniawati, dan Audrey Harper Tan.

Menurut dakwaan, terdakwa sempat berjanji akan mengganti tiket dan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga waktu keberangkatan berlalu, tiket pengganti tak pernah diberikan dan persoalan tak kunjung terselesaikan.

Korban juga telah menempuh berbagai upaya, mulai dari menghubungi terdakwa secara langsung hingga melayangkan somasi agar uang dikembalikan. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga perkara akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Dalam dakwaan alternatif, jaksa juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap terdakwa yang mengakui uang pembayaran tiket tersebut tidak digunakan untuk membeli tiket pesawat sebagaimana mestinya. Dana itu disebut dipakai untuk membayar utang serta memenuhi kepentingan pribadi terdakwa.

Atas perbuatannya, Leng Steven Santoso didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan, Rabu, 15 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa menuntut Leng Steven Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selain pidana, jaksa meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perusahaan, rekening koran perbankan, invoice transaksi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket penerbangan, hingga dokumen somasi, tetap terlampir dalam berkas perkara sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

 

Berita Lainnya

Back to top button