Penggerebekan Kosmetik Ilegal di Klampis Aji, Pengurus RT Hanya Kenal Nama Jefry dari Data Warga

Foto: Rumah Jefry Santoso di Jalan Klampis Aji I, Sukolilo, Surabaya, yang pernah digeledah Bareskrim Polri pada Oktober 2025 (kiri). Jefry (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan peredaran kosmetik dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
LintasHukrim.Com – SURABAYA , Deretan rumah di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, RT 001 RW 009, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, siang itu tampak tenang. Tidak ada garis polisi, tidak ada lalu lalang aparat, dan tidak ada penanda yang menunjukkan bahwa rumah tersebut pernah menjadi lokasi penggeledahan aparat penegak hukum.
Di balik pagar rumah yang terlihat biasa itu, tersimpan sebuah perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Penghuninya, Jefry Santoso, didakwa dalam perkara dugaan peredaran kosmetik dan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bagi warga sekitar, nama Jefry justru nyaris asing.
Pengurus RT 001 RW 009 yang mewakili Ketua RT Ronny—karena sedang berada di Jakarta—mengaku hanya mengenal nama Jefry melalui data administrasi kependudukan. Aktivitas usaha yang dijalankan terdakwa pun tidak pernah diketahui lingkungan sekitar.
“Terus terang saya cuma tahu rumahnya. Tidak tahu orangnya yang mana. Saya juga tidak tahu beliau punya bisnis atau kerja apa,” ujar pengurus RT berinisial F kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, Jefry telah cukup lama menetap di kawasan tersebut. Namun, kehidupan yang tertutup membuat keberadaannya jarang menjadi pembicaraan warga.
“Cuma tahu dari data sensus saja. Rumahnya atas nama Jefry. Kayaknya sudah cukup lama tinggal di sini. Kalau dari orang-orang memang katanya tertutup, tahunya dari pihak keamanan saja,” tuturnya.
Pengurus RT itu juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya aktivitas usaha kosmetik di rumah tersebut. Selama menjabat, ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait kegiatan usaha.
“Kalau saya tidak tahu. Saya juga baru menjabat beberapa bulan,” katanya.
Rumah yang pernah menjadi sasaran penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada Oktober 2025 itu kini tampak kembali seperti rumah-rumah lain di lingkungan sekitarnya. Dari luar tidak terlihat papan nama perusahaan, gudang, maupun aktivitas usaha yang mencolok. Hanya dua unit mobil mewah yang terlihat terparkir di dalam garasi.
Sejumlah wartawan yang mendatangi alamat tersebut juga tidak berhasil bertemu dengan Jefry. Seorang perempuan yang mengaku bernama Mumun mengatakan bahwa pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
“Pak Jefry tidak ada di rumah, pergi keluar,” ujarnya singkat.
Hingga kini belum diketahui apakah terdakwa berada di dalam maupun luar Kota Surabaya. Status penahanannya juga belum dapat dipastikan, apakah berstatus tahanan rumah atau tahanan kota.
Dalam perkara yang sedang disidangkan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jefry melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga mengedarkan berbagai produk kosmetik dan sediaan farmasi yang diimpor dari Tiongkok tanpa memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua tahun.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita puluhan jenis produk kecantikan, di antaranya GLUTAX 100000GX, Dermaheal HSR Hyaluronic, Auto Microneedle System, Curenex Intense Glow Shine, Botulax Clostridium 300, Hyalmass Aqua Exosome, Rejuran Skin Booster, Neuramis Deep Lidocaine, Huons Ascorbic Acid, Traminex Nexus Pharma, Jalupro Super Hydro, Lipo Lab V Line Solution, hingga Lipo Shrinker, beserta berbagai produk lain yang diduga tidak memiliki izin edar.
Seluruh tuduhan tersebut kini masih diperiksa dalam persidangan. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.





