
FT: Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari, saat di Pengadilan Negeri PN Surabaya.
SURABAYA, LintasHukrim.Com – Dua perempuan, Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu. Persidangan berlangsung di Ruang Sari 2 dengan agenda pemeriksaan keterangan para terdakwa, dipimpin jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, SH.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa diduga bermufakat jahat tanpa hak membeli, menyimpan, dan menjual kembali narkotika golongan I jenis sabu.
Jaksa menguraikan, pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, kedua terdakwa membeli sabu seberat 2 gram dari seseorang yang dikenal dengan nama “Gondol” seharga Rp1,4 juta. Barang tersebut kemudian dipecah ke dalam sejumlah plastik klip kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp550 ribu per setengah gram.
Dari penjualan itu, keduanya disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap kedua terdakwa di sebuah rumah kos di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bersih sekitar 3,657 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat takar (scrop), dua telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik juga menyatakan seluruh barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akui Sudah Empat Kali Mengambil Sabu
Dalam persidangan, keterangan terdakwa yang dibacakan dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim mengungkap bahwa pembelian sabu dilakukan secara bersama-sama.
Terdakwa mengakui setiap kali membeli sabu senilai Rp700 ribu per orang atau total Rp1,4 juta untuk 2 gram. Mereka juga mengaku sejak Desember telah empat kali mengambil barang dari pemasok yang dipanggil “Gundul” atau “Gondol”.
Setiap transaksi dilakukan dengan mendatangi lokasi yang sama setelah sebelumnya menerima foto lokasi atau barang melalui telepon seluler.
Menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut sebagian dipakai sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keuntungan sekitar Rp400 ribu dari setiap transaksi kemudian dibagi dua.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Tuntutan Oleh JPU.





