
FT: Tersangka HN saat di Kejaksaan Tinggi ( KEJATI ) Jawa Timur.
SURABAYA, LintasHukrim.Com – Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023 menyisakan dampak serius bagi para petani. Mereka tercatat sebagai debitur meski tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana kredit, bahkan harus menghadapi penagih utang.
Fakta tersebut diungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, IG Punia Atmaja, saat konferensi pers terkait penetapan tersangka baru berinisial HN, yang disebut sebagai Ketua Collection Agent PT Miram.
Punia menjelaskan, HN diduga mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik para petani dengan dalih membantu memperoleh bantuan sosial atau kompensasi sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
Namun, identitas tersebut justru diduga digunakan untuk mengajukan fasilitas KUR Mikro dengan plafon pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Dokumen persyaratan kredit diduga dimanipulasi sehingga pengajuan pinjaman dapat disetujui.
Setelah kredit dicairkan, dana pinjaman tidak diterima para petani. Penyidik menduga seluruh dana dikuasai HN dengan mengambil alih buku tabungan dan kartu ATM milik debitur.
Kasus tersebut akhirnya terungkap ketika para petani didatangi penagih utang untuk membayar cicilan KUR yang tidak pernah mereka nikmati.
“Petani ditagih, mereka bingung karena merasa tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut. Otomatis identitas mereka rusak dan mereka menjadi pihak yang sangat dirugikan,” ujar IG Punia Atmaja.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember mencapai Rp41.487.138.481.
Sementara itu, kerugian negara yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersangka HN tercatat sebesar Rp16.623.537.832.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.





