Hukum

FT: terdakwa B. Ibnu Jatmiko saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Seorang Mantan sales head PT United Motor Centre (UMC) Surabaya, B. Ibnu Jatmiko, didakwa menggelapkan uang pembayaran pembelian satu unit mobil Suzuki Jimny senilai Rp395 juta milik konsumen. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang, sehingga perusahaan harus mengganti kerugian kepada pelanggan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, S.H., M.H., dalam surat dakwaannya menguraikan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada periode 31 Oktober hingga 13 November 2024 di kantor PT United Motor Centre, Jalan Ahmad Yani No. 40–44, Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang bekerja di PT United Motor Centre sejak 2012 dan menjabat sebagai sales head sejak Februari 2021 memiliki kewenangan menerima pembayaran pembelian kendaraan dari konsumen untuk kemudian diserahkan kepada kasir perusahaan.

Kasus bermula ketika konsumen, Mochamad Erfan Riyanto, berminat membeli satu unit Suzuki Jimny warna Ivory AT tahun 2024. Terdakwa menawarkan berbagai fasilitas, termasuk potongan harga Rp15 juta melalui aplikasi Blibli serta menjanjikan kendaraan akan dikirim pada Desember 2024.

Pada 31 Oktober 2024, korban mentransfer uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp100 juta ke rekening resmi PT United Motor Centre sesuai arahan terdakwa. Setelah itu, terdakwa membuat Surat Pesanan Kendaraan (SPK) atas nama korban dan mengirimkan fotonya sebagai bukti pemesanan.

Namun, menurut jaksa, SPK tersebut tidak pernah didaftarkan ke sistem perusahaan. Dana Rp100 juta itu justru diduga dialihkan untuk menutup pembayaran pelanggan lain karena dana sebelumnya telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, pada 4 November 2024, terdakwa kembali meminta tambahan pembayaran sebesar Rp95 juta secara tunai dengan alasan memperoleh potongan harga melalui aplikasi Blibli. Uang tersebut diterima di kantor perusahaan dan berdasarkan dakwaan disetorkan ke rekening pribadi terdakwa sebelum dipakai untuk melunasi utang pribadinya.

Tidak berhenti di situ, pada 13 November 2024 terdakwa kembali meminta tambahan pembayaran sebesar Rp200 juta secara tunai. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk menutup pembayaran transaksi pelanggan lain yang sebelumnya juga telah digunakan terdakwa.

Permasalahan terungkap pada awal Januari 2025 ketika korban mendatangi kantor PT United Motor Centre untuk menanyakan kepastian pengiriman mobil. Setelah dilakukan pengecekan, perusahaan menemukan bahwa SPK atas nama korban tidak pernah tercatat dalam sistem.

Saat dimintai klarifikasi, terdakwa disebut mengakui perbuatannya. Demi memenuhi hak konsumen, PT United Motor Centre akhirnya mengembalikan seluruh uang korban sebesar Rp395 juta.

Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp395 juta.

Atas perbuatannya, B. Ibnu Jatmiko didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan. Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi, S.H., M.H.

Berita Lainnya

Back to top button