Hukum

Tiga Terdakwa Kasus Pengusiran dan Perobohan Rumah Lansia di Dukuh Kuwukan Divonis Bersalah, Korban: “Nasib Saya Gimana, Pak?”

FT: Tiga terdakwa, Samuel, Yasin, Klowor seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Surabaya. Dalam dua perkara yang disidangkan secara terpisah, majelis hakim menyatakan Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor terbukti bersalah atas peran mereka dalam rangkaian pengusiran korban hingga penghancuran rumah.

Dalam perkara utama, Majelis Hakim menyatakan Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum serta menggerakkan orang lain untuk menghancurkan bangunan milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, Samuel dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya S. Pujiono menyatakan Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Yasin selama 1 tahun 3 bulan dan Sugeng Yulianto alias Klowor selama 1 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan, Rabu (1/7/2026).

Dalam perkara ini, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto merupakan bagian dari kelompok masyarakat (ormas) yang disebut dalam persidangan dikerahkan Samuel Ardi Kristanto untuk melakukan pengosongan rumah sekaligus mengusir Elina Widjajanti dari kediamannya.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan menerima putusan tersebut. Sikap serupa juga disampaikan kedua terdakwa.

“Baik, kami terima, Yang Mulia,” ucap para terdakwa di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula ketika Samuel Ardi Kristanto mengklaim sebagai pemilik rumah yang ditempati Elina Widjajanti.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, pada 31 Juli 2025 Samuel bertemu Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan seorang advokat bernama Syafii di sebuah rumah makan di kawasan Citraland, Surabaya. Dalam pertemuan itu Samuel meminta bantuan untuk mengosongkan rumah tersebut.

Mohammad Yasin kemudian menyepakati biaya operasional pengosongan rumah, termasuk pembayaran kepada sejumlah orang yang akan dikerahkan. Jaksa menyebut Samuel mentransfer uang secara bertahap ke rekening Mohammad Yasin sebagai pembayaran awal.

Pada 4 dan 5 Agustus 2025, Samuel bersama Mohammad Yasin mendatangi rumah itu untuk meminta Elina mengosongkan bangunan. Namun korban bersama kuasa hukumnya menolak dan meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum di pengadilan.

Penolakan tersebut berujung pada peristiwa 6 Agustus 2025.

Samuel kembali datang bersama Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto alias Klowor, serta sejumlah orang lainnya.

Menurut dakwaan, saat Elina yang ketika itu berusia 79 tahun tetap menolak meninggalkan rumah, Samuel memerintahkan agar korban diangkat secara paksa keluar dari rumah.

Jaksa menguraikan Mohammad Yasin menarik tangan korban, Sugeng Yulianto mengangkat bagian punggung korban, sementara dua orang lainnya mengangkat kedua kaki Elina hingga korban dibawa keluar rumah menuju jalan raya.

Akibat tindakan tersebut, Elina mengalami luka pada bagian bibir dan trauma psikis.

Setelah rumah berhasil dikuasai, Samuel juga disebut menggerakkan tujuh orang tukang untuk merobohkan bangunan rumah tanpa izin.

Bangunan yang telah ditempati korban selama puluhan tahun dihancurkan hingga rata dengan tanah. Besi bekas pembongkaran kemudian dijual dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.

Jaksa mengungkap Samuel memperoleh bagian sekitar Rp4 juta dari hasil penjualan besi bekas tersebut serta menyewa alat berat untuk membersihkan puing-puing bangunan.

Dalam persidangan juga terungkap Mohammad Yasin menerima pembayaran sebesar Rp10 juta dari Samuel, sedangkan Sugeng Yulianto memperoleh Rp200 ribu atas keterlibatannya dalam aksi pengusiran.

Usai sidang, Elina Widjajanti tak kuasa menahan tangis.

Di usia hampir 80 tahun, ia mengaku belum mampu menerima kenyataan bahwa rumah yang dibangun selama bertahun-tahun kini telah hilang bersama berbagai barang berharga dan dokumen penting.

“Nasib saya gimana, Pak?” ucap Elina lirih sambil menangis.

“Saya sampai saat ini terus menangis kalau ingat isi rumah saya yang hilang semua, rumah yang saya bangun selama ini dihancurkan begitu saja,” katanya.

Dalam persidangan, Elina menyebut kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp5 miliar, termasuk hilangnya berbagai barang berharga serta dokumen penting seperti surat tanah.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum maupun putusan majelis hakim ini. Hal ini kurang mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.

Menurut Wellem, majelis hakim belum memberikan pertimbangan yang memadai terhadap hilangnya barang-barang milik korban dan besarnya kerugian materiil yang dialami.

“Mereka sama sekali tidak mempertimbangkan barang-barang yang telah hilang di rumah tersebut, termasuk dokumen-dokumen penting seperti surat tanah. Rumah yang dibangun dengan keringat selama bertahun-tahun dihancurkan total. Padahal dalam fakta persidangan, Nenek Elina sudah menerangkan dengan jelas bahwa nilai kerugian totalnya mencapai Rp5 miliar,” tegasnya.

Bagi Elina, vonis terhadap para terdakwa belum mampu mengembalikan rumah yang telah rata dengan tanah, dokumen-dokumen yang hilang, maupun menghapus trauma yang masih membekas hingga kini.

Berita Lainnya

Back to top button