Modus Pengurusan BBN Kendaraan, Jeremy Gunadi Didakwa Tipu Investor Rp18,1 Miliar

FT: terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA, LintasHukrim.Com– Jeremy Gunadi alias Ru Yie alias Go Ru Yie menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pengurusan biaya balik nama (BBN) kendaraan baru yang merugikan korban Melinda Istono hingga Rp18,1 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Parwati, SH dan Rakhmawati Utami, terdakwa disebut menawarkan kerja sama pembiayaan pengurusan surat-surat kendaraan baru berupa STNK dan BPKB melalui CV Anugerah Prima Abadi.
Awalnya, Jeremy meyakinkan korban bahwa perusahaannya memiliki kerja sama resmi dengan sejumlah dealer kendaraan. Terdakwa bahkan menunjukkan faktur-faktur kendaraan dan menjanjikan keuntungan yang dinilai menggiurkan dengan sistem pengembalian modal dalam waktu empat hari kerja.
Korban yang tertarik kemudian menandatangani perjanjian kerja sama dengan terdakwa. Dalam praktiknya, Jeremy setiap hari mengirimkan data kendaraan beserta nominal biaya balik nama melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan data tersebut, korban mentransfer dana ke rekening CV Anugerah Prima Abadi sesuai jumlah yang diminta.
Pada periode 25 hingga 31 Oktober 2023, Melinda tercatat mengirimkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp21.982.282.200. Dana itu disebut digunakan untuk pembiayaan pengurusan BBN kendaraan baru.
Namun setelah jatuh tempo, sebagian besar dana yang ditanamkan korban tidak kunjung dikembalikan. Dari total dana yang telah ditransfer, masih terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp18.159.613.900.
Untuk meyakinkan korban, Jeremy juga menyerahkan tujuh lembar cek Bank BCA dengan nilai keseluruhan Rp16 miliar sebagai jaminan pengembalian dana. Akan tetapi saat dicairkan pada Desember 2023 dan Januari 2024, seluruh cek tersebut ditolak pihak bank dengan alasan saldo atau dana tidak mencukupi.
Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan sejumlah perusahaan pembeli kendaraan, dealer, maupun biro jasa yang namanya tercantum dalam daftar transaksi yang dikirim terdakwa tidak pernah menggunakan jasa Jeremy Gunadi ataupun CV Anugerah Prima Abadi dalam pengurusan STNK dan BPKB kendaraan baru.
Keterangan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, mulai dari pihak pembeli kendaraan, dealer hingga biro jasa yang disebut dalam daftar yang digunakan terdakwa untuk meminta dana kepada korban.
Atas perbuatannya, Jeremy didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan. Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah tersebut.





