Dua Saksi Ceritakan Riwayat Rumah Kuwukan di Hadapan Majelis Hakim

Ft: dua saksi mengemukakan di jadapan majelis hakim persoalan riwayat kepemilikan tanah di jalan kuwukan
SURABAYA, LintasHukrim.Com– Persidangan perkara dugaan penghancuran rumah di Jalan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dengan terdakwa Samuel Ardi Kristianto kembali mengungkap sejumlah fakta terkait riwayat kepemilikan objek yang menjadi sengketa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026), majelis hakim yang dipimpin S. Pujiono, SH., MH mendengarkan keterangan dua saksi, yakni Samuji dan Tirio.
Samuji mengaku mengenal almarhumah Elisa Herawati sejak lama karena kerap membantu pekerjaan renovasi di rumah tersebut. Menurutnya, Elisa pernah menggadaikan sejumlah sertifikat aset miliknya ke koperasi untuk mendapatkan pinjaman dana renovasi.
“Sertifikat rumah itu tidak hilang, melainkan dijadikan jaminan pinjaman dan sampai sekarang belum ditebus,” ujar Samuji di persidangan.
Ia juga menerangkan bahwa rumah di Kuwukan pernah difungsikan sebagai rumah kos saat masih dikelola Elisa. Selain itu, dirinya dipercaya menyimpan sejumlah informasi terkait aset-aset milik almarhumah.
Sementara itu, Tirio, putra almarhum Leo yang disebut sebagai pemilik terdahulu rumah tersebut, menjelaskan bahwa bangunan itu awalnya merupakan milik keluarganya sebelum kemudian beralih kepada Elisa.
Menurut Tirio, Nenek Elina yang belakangan menempati rumah tersebut berada di lokasi atas sepengetahuan dan izin Elisa. Ia juga mengaku mengetahui bahwa kepemilikan rumah tersebut telah berubah setelah Elisa meninggal dunia.
“Setahu saya rumah itu sudah beralih atas nama Samuel dari Bu Elisa,” ucap Tirio di hadapan majelis hakim.
Keterangan kedua saksi tersebut menambah rangkaian fakta yang tengah diuji dalam persidangan guna mengungkap status kepemilikan dan penguasaan rumah yang menjadi objek perkara.





