Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawati Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Produk Kedaluwarsa Berlabel Palsu

FT: terdakwa saat selesai persidangan di pengadilan negeri surabaya.
SURABAYA – Dua warga Surabaya, Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawati, dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dalam perkara penjualan ribuan produk pangan kedaluwarsa yang diduga dipalsukan tanggal kedaluwarsanya sebelum diedarkan kembali kepada konsumen.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, g, dan i juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan dan pengemasan barang di Jalan Gubeng Kertajaya III Surabaya pada Februari 2026. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan produk makanan dan minuman yang sebagian telah kedaluwarsa, tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, atau diduga telah diganti labelnya.
Menurut dakwaan, kedua terdakwa memperoleh produk-produk tersebut dari Adi Purwoko, kepala gudang salah satu distributor minuman yang seharusnya memusnahkan barang retur kedaluwarsa. Namun barang-barang yang seharusnya dimusnahkan justru dijual kepada para terdakwa dengan harga sangat murah.
Jaksa mengungkapkan, sebelum dijual kembali, tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk dihapus menggunakan cairan thinner lalu dicetak ulang memakai printer inkjet agar terlihat masih layak konsumsi. Produk yang diperdagangkan antara lain berbagai varian minuman Cimory, yogurt stick, Eatmilk, Teh Kotak, Iso Plus, sosis, mi instan hingga bumbu kemasan.
Dalam menjalankan aksinya, Ria bertugas memilah barang dan menghapus tanggal kedaluwarsa yang telah habis masa berlakunya. Selanjutnya Agatha mencetak ulang tanggal kedaluwarsa baru dan menyiapkan barang untuk dikirim kepada pembeli. Produk-produk tersebut dipasarkan melalui WhatsApp dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer.
Selain di Gubeng Kertajaya, petugas juga menemukan puluhan ribu produk serupa di sebuah rumah di kawasan Pagesangan Asri Surabaya. Total barang yang diamankan mencapai puluhan ribu kemasan makanan dan minuman berbagai merek.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawati masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta keduanya tetap ditahan.





