Andi Reza alias Pak Oen Masih Buron, Istri Terdakwa Disebut Rekrut Pembuat Rekening dalam Kasus TPPU Rp41,6 Miliar

FT: terdqkwa wawan saat menjalani persidangan di pengadilan negeri surabaya.
Surabaya, LintasHukrim.Com – Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga mengelola puluhan rekening bank atas nama orang lain untuk menampung dan memindahkan dana dengan total transaksi mencapai Rp41,69 miliar.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan sejumlah saksi, yakni Yuniar, Hariyanto, Riski, dan Suhaili.
Dalam keterangannya, Yuniar mengaku pernah diminta membuat rekening Bank Central Asia (BCA) oleh Riski. Setelah rekening selesai dibuat, kartu ATM dan rekening tersebut diserahkan kepada Hariyanto dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.
“Setelah beberapa hari saya bertemu Bu Dewi dan diajak ke BCA Tidar untuk mengambil token. Saya diberi uang Rp500 ribu,” ujar Yuniar di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Hariyanto mengaku mengenal Dewi Warianti Lilik Rosita sejak tahun 2009 saat keduanya tinggal di kos yang sama di Sidoarjo. Menurutnya, Dewi meminta dirinya mencarikan sejumlah orang untuk membuat rekening bank.
“Awalnya dua orang, kemudian bertambah. Total ada empat orang yang membuat rekening melalui saya. Masing-masing saya beri Rp1,5 juta, Rp500 ribu untuk setoran awal tabungan dan sisanya untuk biaya pembuatan rekening,” kata Hariyanto.
Ia juga menyebut Dewi menyediakan telepon seluler yang digunakan untuk mengaktifkan fasilitas mobile banking dan internet banking pada rekening-rekening tersebut.
Atas keterangan para saksi, terdakwa Wawan tidak mengajukan keberatan.
Sementara itu, saksi Suhaili menerangkan mengenai transaksi penjualan tanah kepada Dewi Warianti Lilik Rosita senilai Rp215 juta yang berlokasi di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, sekitar tahun 2022 Wawan berkenalan dengan seseorang bernama Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pak Oen disebut meminta Wawan menyiapkan rekening bank atas nama pihak lain untuk menampung dana yang diklaim berasal dari bisnis kayu serta untuk keperluan transfer kepada sejumlah pihak.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Wawan diduga meminta bantuan Dewi Warianti Lilik Rosita membuat sejumlah rekening menggunakan identitas orang lain. Setelah rekening aktif, buku tabungan, kartu ATM, token perbankan hingga akses transaksi dikuasai dan dikelola oleh terdakwa.
Penyidik menemukan sedikitnya 17 rekening dari berbagai bank yang diduga berada dalam penguasaan Wawan. Selain itu, turut diamankan sejumlah kartu ATM, kartu debit, token perbankan, telepon seluler, dan perangkat komunikasi lain yang digunakan untuk mengelola transaksi keuangan.
Jaksa menyebut rekening-rekening tersebut digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, serta mengelola aliran dana berdasarkan arahan Pak Oen melalui komunikasi telepon maupun media komunikasi lainnya.
Dari hasil penelusuran penyidik, total dana yang mengalir melalui rekening-rekening yang dikuasai terdakwa mencapai Rp41.696.468.538. Dana tersebut berasal dari berbagai rekening atas nama sejumlah pihak.
Tak hanya itu, Wawan juga diduga melakukan transaksi dengan rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Beberapa transaksi tercatat berupa transfer dana puluhan juta rupiah dari rekening yang dikuasai Wawan ke rekening atas nama Isti’anah yang dikelola Wulan.
Selain mengelola aliran dana, terdakwa juga diduga menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sejumlah aset. Di antaranya sebidang tanah di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang senilai Rp215 juta, satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan uang muka sekitar Rp75,3 juta, serta enam batang perak seberat masing-masing 10 ons dengan nilai total sekitar Rp44 juta.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, satu unit mobil Toyota Rush, enam batang perak, serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.





