Hukum

Kresno Widodo dan Luthfi Ardiansafa Didakwa Gelapkan Minuman Alkohol, PT Duta Mandiri Persada Rugi Rp4,7 Miliar

FT: dua terdakwa seusai persidangan di pengadilan negeri surabaya dengan agenda tuntutan.

 

Surabaya  LintasHukrim.Com – Praktik dugaan penggelapan berkedok pesanan fiktif yang berlangsung selama bertahun-tahun menyeret dua pegawai PT Duta Mandiri Persada ke meja hijau. Akibat ulah tersebut, perusahaan distributor minuman beralkohol itu mengaku mengalami kerugian hingga Rp4,7 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono menuntut terdakwa Kresno Widodo bin Khusairi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sementara rekannya, Luthfi Ardiansafa bin Samsul Huda (alm), dituntut 3 tahun penjara.

Menurut jaksa, Kresno yang menjabat sebagai sales dan marketing dinilai terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP. Sedangkan Luthfi selaku sopir pengiriman dianggap turut membantu menjalankan aksi tersebut.

“Meminta agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU Wanto Hariyono di hadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum para terdakwa, Kheisya, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya.

“Kami mohon waktu untuk mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan diungkap, perkara ini bermula saat kedua terdakwa bekerja di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019. Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi berbagai merek minuman beralkohol internasional, di antaranya Smirnoff, Captain Morgan, Jack Daniel’s, Chivas Regal, Grey Goose, Bombay Sapphire, hingga Baileys.

Jaksa membeberkan, sejak 2022 hingga 2025 Kresno diduga menjalankan skema pemesanan atau purchase order (PO) fiktif dengan mencatut nama sejumlah toko, restoran, bar, kafe, dan outlet yang sebenarnya tidak pernah melakukan pemesanan barang.

Dari modus tersebut, tercatat sedikitnya 48 invoice diterbitkan perusahaan seolah-olah terdapat transaksi yang sah. Padahal, pesanan yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga hanya rekayasa.

Barang yang telah keluar dari gudang perusahaan pun disebut tidak seluruhnya dikirim ke alamat pelanggan sebagaimana tercantum dalam dokumen. Sebagian minuman beralkohol justru diduga disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan penerima pada surat jalan pengiriman agar seolah-olah barang telah diterima oleh pelanggan resmi perusahaan.

“Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan sehingga terlihat seakan-akan barang sudah diterima customer,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Setelah barang dikuasai, minuman-minuman tersebut diduga dijual kembali kepada sejumlah pelanggan atas nama pribadi terdakwa. Uang hasil penjualan disebut masuk ke rekening pribadi dan tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.

Dalam menjalankan aksinya, Kresno diduga mendapat bantuan dari Luthfi yang saat itu bertugas sebagai sopir pengiriman. Jaksa menyebut Luthfi menerima bagian keuntungan sekitar Rp20 juta dari hasil penjualan tersebut.

Akibat praktik yang berlangsung selama sekitar tiga tahun itu, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian mencapai Rp4.700.582.913. Kasus ini kini tinggal menunggu pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya

Back to top button