Jual Ratusan Jam Tangan Display untuk Biaya Hidup, Sung Goi Hien Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Surabaya,lintashukrim.Com– Terdakwa Sung Goi Hien, mantan salesman PT Asia Jaya Indah, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan setelah terbukti diduga menggelapkan ratusan unit jam tangan merek Alba milik perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menjual barang display secara diam-diam dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (18/5/2026), dalam perkara nomor 556/Pid.B/2026/PN Sby. JPU Yulistiono, SH, MH dan Agus Budiarto, SH, MH menyatakan Sung Goi Hien terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sung Goi Hien dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.
Menjual Barang Display Tanpa Setor ke Perusahaan
Dalam dakwaan dijelaskan, Sung Goi Hien telah bekerja di PT Asia Jaya Indah sejak Juli 1996 hingga Januari 2025. Perusahaan yang beralamat di Jalan Tunjungan Nomor 98-100 Surabaya itu merupakan distributor resmi jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus.
Sebagai salesman produk Alba, terdakwa menerima gaji sekitar Rp6,99 juta per bulan. Tugasnya memasarkan produk ke toko-toko dan pelanggan. Namun, bukannya menjalankan prosedur penjualan sesuai SOP, terdakwa justru memanfaatkan barang contoh (display) untuk dijual langsung kepada konsumen perorangan.
Menurut jaksa, terdakwa kerap berkeliling ke warung dan depot makanan sambil menawarkan jam tangan kepada orang-orang yang ditemuinya. Ia membawa 50 hingga 100 unit jam tangan display, lalu menjual sekitar 5 sampai 6 unit secara tunai. Uang hasil penjualan diterima langsung oleh terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan.
Perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2019 hingga awal 2024. Dalam kurun waktu itu, terdakwa diperkirakan telah menjual sekitar 500 unit jam tangan Alba secara pribadi dengan nilai penjualan mencapai kurang lebih Rp700 juta.
Saat diperiksa, Sung Goi Hien mengakui hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membiayai pendidikan anak-anaknya. Meski demikian, ia mengetahui tindakannya bertentangan dengan aturan perusahaan.
Kasus ini terbongkar setelah PT Asia Jaya Indah melakukan audit dan stock opname pada Oktober 2024. Audit dilakukan karena ditemukan selisih antara jumlah barang yang keluar dari gudang dengan pembayaran yang masuk ke perusahaan.
Setelah diperiksa, Sung Goi Hien mengakui telah mengeluarkan barang dari gudang tanpa mengikuti mekanisme penjualan yang berlaku.
Hasil audit menunjukkan terdapat kekurangan stok jam tangan Alba sebanyak 1.279 unit dengan nilai kerugian Rp713.620.800.
Audit internal juga mengungkap adanya dugaan penggelapan oleh sejumlah karyawan lain, sehingga total kerugian PT Asia Jaya Indah mencapai Rp5.303.031.800.
Selain Sung Goi Hien, nama-nama lain seperti Achmad Agus Hariyanto, Irwan Dimyati, Muhayati, dan Poo Giok juga tercatat dalam hasil audit dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan puluhan dokumen sebagai barang bukti, antara lain akta pendirian perusahaan, surat pernyataan para karyawan, hasil audit stock opname, rekap piutang, bukti penerimaan gaji, surat kuasa, serta bukti pengembalian barang dan transfer.
Jaksa meminta seluruh barang bukti tersebut tetap dipergunakan dalam perkara terdakwa lain yang terkait, yakni Poo Giok.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.





