Tahap II di Kejari Surabaya, Sugianto Ditahan dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp440 Juta

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Kejaksaan Negeri Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp440 juta. Tersangka dalam perkara tersebut adalah Sugianto.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan kasus ini bermula dari modus penawaran investasi dengan janji keuntungan hingga 50 persen.
“Penipuan dan penggelapan terkait uang Rp440 juta karena dijanjikan keuntungan 50 persen,” ujar Putu Arya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, proses penyidikan perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Surabaya, persidangan nantinya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya.
“JPU-nya Ibu Siska,” katanya.
Usai pelaksanaan Tahap II, Sugianto langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Iya, dilakukan penahanan,” tegas Putu Arya.
Secara terpisah, kuasa hukum Sugianto, Victor A. Sinaga, Sampai Berita ini dii turunkan Belum.Ada Jawaban.





