Kasus Investasi Franchise Ayam Geprek Joder Dilaporkan Setahun Lalu, Korban Sebut Penanganannya Terkesan Jalan di Tempat

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi franchise kuliner Ayam Geprek Joder telah dilaporkan ke polisi sejak setahun lalu. Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan terkesan jalan di tempat.
Salah satu korban, Rayhan, mengaku telah menunggu kepastian hukum cukup lama. Menurut dia, permasalahan tersebut sudah berlangsung sekitar dua tahun, sementara laporan resmi ke kepolisian telah diajukan sejak tahun lalu.
“Iya, Pak. Kasus ini sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun dan telah dilaporkan sejak setahun lalu. Namun sampai sekarang perkara tersebut masih dalam proses dan belum juga terselesaikan, sehingga terkesan mangkrak,” ujar Rayhan saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Rayhan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp150 juta setelah mengikuti investasi franchise yang dijanjikan memberikan keuntungan. Namun, dana yang telah disetorkan hingga kini belum jelas realisasinya.
Menurut Rayhan, unsur dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara tersebut dinilai sudah cukup terang. Ia berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan.
“Padahal unsur penipuan dan penggelapan sudah cukup jelas. Informasi terakhir yang kami terima, prosesnya tinggal menunggu hasil pemeriksaan visum et psikiatrikum serta keterangan ahli pidana,” jelasnya.
Rayhan juga menyebut jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga saat ini, setidaknya telah terdapat dua laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/268/III/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur atas nama pelapor Rayhan. Laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/1306/XI/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur atas nama pelapor Choirul.
Bertambahnya jumlah pelapor membuat para korban berharap penyidik dapat memberikan transparansi dan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Harapan kami, penyidik dapat lebih transparan dan memberikan kejelasan terkait penanganan perkara ini yang hingga sekarang belum juga selesai,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi franchise Ayam Geprek Joder tersebut.





