Citra Aria Ellyana Didakwa Gelapkan Uang PT Wijaya Pratama Nusantara Rp569 Juta

SURABAYA, LintasHukrim.Com– CITRA ARIA ELLYANA, mantan Admin Piutang PT Wijaya Pratama Nusantara, didakwa melakukan penggelapan uang pembayaran pelanggan perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp569.288.517.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menjalankan aksinya dalam kurun waktu 22 Februari 2022 hingga 4 Oktober 2024 di kantor PT Wijaya Pratama Nusantara, Surabaya.
Dalam persidangan terungkap, Citra bertugas menerima pembayaran dari pelanggan, mencatat piutang, menginput pelunasan, dan menyetorkan uang ke bagian keuangan perusahaan. Namun, jaksa menilai terdakwa justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk menguasai uang setoran pelanggan.
“Uang pembayaran yang diterima dari bagian penagihan maupun pelanggan tidak seluruhnya disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” demikian isi dakwaan JPU.
Selain menahan setoran tunai, terdakwa juga diduga mengubah transaksi pembayaran tunai menjadi piutang tempo, sehingga pelanggan tetap tercatat memiliki utang meski telah melunasi tagihannya.
Salah satu contoh yang diungkap jaksa adalah pembayaran dari Toko Budi. Dari total pembayaran Rp913.630.100, hanya Rp553.103.000 yang disetorkan ke perusahaan. Sisanya sebesar Rp360.527.100 diduga dikuasai oleh terdakwa.
Jaksa juga mencatat sejumlah pembayaran dari berbagai pelanggan, termasuk CV Bersatu Jaya, Toko Buana Samudra, Toko Nur Halipah, dan Toko Rejo Agung, yang diduga tidak masuk ke kas perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Wijaya Pratama Nusantara yang diwakili Direktur Keuangan Claudya Lefaan mengalami kerugian sebesar Rp569.288.517.
Atas perbuatannya, Citra Aria Ellyana didakwa dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Sebagai alternatif, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 372 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.





