Hukum

Dedy Susanto Tega Tipu Mantan Kapolsek Asemrowo, Janji Cuan Rp100 Juta per Minggu

Surabaya, LintasHukrim.Com –(11/5/26) Dedy Susanto Mulyo diduga nekat “menjual mimpi cuan” kepada mantan Kapolsek Asemrowo, Hegy Renata Koswara. Dengan iming-iming keuntungan fantastis Rp100 juta per minggu dari bisnis wood pellet, Dedy berhasil membawa kabur dana 55.000 Dollar Singapura atau setara sekitar Rp620,9 juta.

Kasus ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani mendakwa Dedy dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Cerita bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Dedy memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi, perusahaan yang disebut memiliki pabrik wood pellet di Gresik dan kontrak ekspor ke Korea Selatan.

Bak seorang pebisnis sukses, Dedy mengaku hanya membutuhkan tambahan modal untuk memenuhi pesanan luar negeri. Agar ceritanya semakin meyakinkan, ia menunjukkan dokumen purchase order (PO) dan bukti transaksi dengan perusahaan Korea Selatan.

Pada 3 Oktober 2023, Dedy mendatangi Hegy Renata Koswara yang saat itu masih menjabat Kapolsek Asemrowo. Pertemuan berlangsung di kantor Polsek Asemrowo, Surabaya.

Di hadapan mantan kapolsek itu, Dedy menawarkan investasi dengan janji keuntungan yang terdengar sangat menggiurkan: Rp100 juta per minggu, dengan modal kembali dalam 30 hari.

Tawaran itu membuat Hegy tertarik. Keduanya lalu menandatangani perjanjian kerja sama senilai Rp1,3 miliar. Namun, dana yang saat itu diserahkan baru sebesar 55.000 Dollar Singapura.

Menurut jaksa, uang tersebut langsung ditukarkan ke rupiah dan menghasilkan sekitar Rp620.938.800. Dana itu kemudian masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Alih-alih digunakan untuk membeli wood pellet, uang itu justru diduga dipakai untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi Dedy.

Janji keuntungan besar pun tak pernah terealisasi. Hingga tenggat 3 November 2023, modal tak kembali, profit tak datang, dan korban harus menelan kerugian ratusan juta rupiah.

“Cuan besar” yang dijanjikan ternyata hanya berakhir menjadi cerita pahit.

Atas perbuatannya, Dedy Susanto Mulyo didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, serta dakwaan alternatif penggelapan.

Kini, pria yang menjanjikan keuntungan fantastis itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Lainnya

Back to top button