Kasus Penipuan Rp700 Juta Mandek, Pengacara: Ada Upaya Sistematis Kaburkan Fakta Pidana!

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Harapan Hartono (57) untuk mendapatkan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya kini berujung pada kekecewaan mendalam. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkannya ke Polrestabes Surabaya hampir setahun lalu dinilai “jalan di tempat” dan kini justru tersandera oleh munculnya gugatan perdata dari pihak lawan.
Kasus ini bermula ketika Hartono melaporkan sosok berinisial KYP atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/575/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2024.
Akibat perbuatan terlapor, Hartono mengaku mengalami kerugian materil senilai Rp700 juta terkait pembangunan rumah miliknya yang hingga kini terbengkalai. Namun, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya, proses hukum ini seolah kehilangan taringnya. Selama hampir setahun, pelapor mengaku hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak dua kali.
Persoalan kian pelik saat penyidik mengisyaratkan adanya penundaan proses pidana karena munculnya gugatan perdata “susulan” dari pihak KYP pada tahun 2025. Penyidik dikabarkan menggunakan dalih Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudisiel Geschil (Sengketa Pra-peradilan) untuk menangguhkan penyidikan pidana.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Hartono, Robert Mantinia, S.H., M.H., melayangkan kritik tajam. Ia menilai ada upaya sistematis untuk mengaburkan fakta pidana.
”Ini logika hukum yang terbalik. Laporan polisi masuk Juli 2024, namun tiba-tiba ada gugatan perdata di tahun 2025 yang dijadikan alasan penyidik untuk menunda proses pidana. Seharusnya polisi lebih profesional. Objeknya jelas, rumah dan tanah itu milik Pak Hartono sendiri, tidak ada sengketa hak milik,” tegas Robert.
Ia menambahkan bahwa perkara pidana dan perdata seharusnya bisa berjalan beriringan tanpa harus saling menunggu, apalagi jika gugatan perdata tersebut baru muncul jauh setelah laporan pidana diproses.
Hambatan lain yang dialami korban adalah adanya pergantian personel di lapangan. Penyidik awal yang menangani kasus ini dikabarkan telah berpindah tugas. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, saat dikonfirmasi menyarankan agar pihak pelapor melakukan koordinasi mandiri dengan penyidik yang baru untuk mengetahui perkembangan kasus.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anuwibowo, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP terkait kasus Hartono. Namun, hingga kini berkas perkara (tahap I) belum juga dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. “Masih penyidikan di Polisi dan berkasnya belum dikirimkan ke kami,” ungkap JPU Damang.
Bagi Hartono, uang Rp700 juta bukanlah jumlah yang sedikit. Ia mengaku sudah mengupayakan jalur kekeluargaan, namun selalu menemui jalan buntu. Kini, ia hanya meminta ketegasan dari aparat penegak hukum.
”Harapan saya pidana tetap lanjut. Yang salah harus disalahkan, yang benar harus dibenarkan. Jangan sampai laporan saya hilang begitu saja hanya karena alasan perdata yang muncul belakangan,” pungkas Hartono menutup pembicaraan.




