Modus OMI Berujung Penipuan, Dicky Endrika Bawa Kabur Mobil Aurel Shifa

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Modus kencan online kembali memakan korban. Dicky Endrika Bin Imam Andhika dituntut 1 tahun 7 bulan penjara setelah diduga menipu dan menguasai mobil Toyota Fortuner milik seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi OMI, lalu menjual kendaraan tersebut seharga Rp50 juta untuk menutup utang pribadi.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada 4 Januari 2026 saat terdakwa berkenalan dengan korban, Aurel Shifa Salsabilla. Hubungan keduanya kemudian semakin dekat hingga beberapa kali bertemu.
Dari pertemuan itu, terdakwa mengetahui korban kerap mengendarai mobil Toyota Fortuner putih tahun 2013. Dari situlah muncul niat untuk menguasai kendaraan tersebut.
Pada 7 Januari 2026, terdakwa mengajak korban bertemu dan sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Surabaya. Beberapa jam kemudian, terdakwa mengirimkan pesan seolah-olah keluarganya sedang bermasalah di Pasuruan. Cerita itu ternyata merupakan rangkaian kebohongan agar korban bersedia meminjamkan mobilnya.
Korban yang percaya akhirnya mengizinkan terdakwa membawa mobil tersebut. Namun, setibanya di kawasan Sukomanunggal, korban justru diminta turun, sementara terdakwa membawa kabur kendaraan itu.
Tak berhenti di situ, terdakwa kembali menghubungi korban dan meminta uang dengan alasan darurat. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp1,2 juta.
Beberapa hari kemudian, terdakwa menjual mobil tersebut melalui perantara rekannya kepada pembeli di wilayah Sidoarjo. Dari penjualan itu, terdakwa menerima uang sebesar Rp37 juta dari total harga Rp50 juta.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp285 juta. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.





