Tiga Oknum Kurator Diamankan Kasus Ganja Saat Dihotel

Surabaya , LintasHukrim.Com– Beredarnya informasi mengenai diamankannya tiga oknum kurator di salah satu hotel di Surabaya pada Kamis (30/4/2026) menuai sorotan. Peristiwa tersebut disebut terjadi bertepatan dengan berlangsungnya kegiatan Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan XXXIII tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, seorang kurator senior, Hariyanto, menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan jika kabar tersebut benar adanya. Ia menilai situasi tersebut dapat mencoreng marwah profesi kurator, terlebih lokasi kejadian disebut berada di hotel yang sama dengan kegiatan pendidikan.
Mantan Koordinator Wilayah AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) untuk Indonesia Timur itu menegaskan bahwa semua pihak harus diperlakukan sama di mata hukum tanpa pengecualian.
“Harus sama di mata hukum. Pertama saya prihatin. Kedua, siapa pun, baik kurator, advokat, maupun masyarakat umum, jika melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hariyanto saat dimintai tanggapan, Senin (4/5/2026).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika profesi. Menurutnya, jika persoalan berkaitan dengan pelanggaran kode etik, maka dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi. Namun jika menyangkut hukum pidana, maka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau soal etika profesi, tentu ada mekanisme organisasi. Tetapi jika berkaitan dengan hukum umum, prosesnya sama seperti masyarakat lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya pengamanan terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai kurator oleh Satresnarkoba.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan hasil negatif narkotika, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
“Tiga orang tersebut benar diamankan oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya negatif maka proses lanjut tidak dapat dilakukan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dody Pratama, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa tiga kurator yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SHS, PGD, dan MJAS. Mereka diduga diamankan di sebuah hotel berbintang di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya, pada akhir April 2026.
Di sisi lain, Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, belum memberikan tanggapan atas informasi tersebut.
Sementara itu, Wakil Bidang Bantuan Hukum AKPI, Johanes Dipa Widjaja, secara tegas membantah adanya keterkaitan antara kabar tersebut dengan kegiatan resmi organisasi.
“Kami menegaskan bahwa informasi atau berita yang beredar saat ini adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Andaikata pun terdapat hal-hal sebagaimana yang diberitakan, hal tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan organisasi kami,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan menyampaikan informasi.
Adapun diketahui, AKPI tengah menyelenggarakan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII tahun 2026 yang berlangsung sejak 20 April hingga 2 Mei 2026.





