Hukum

Modus “Impor Bodong” Rugikan Korban Rp5,6 Miliar, Dina Marisa Tanamal Jalani Sidang di PN Surabaya

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Dina Marisa Tanamal kini harus berurusan dengan hukum. Ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan aksi tipu-tipu berkedok investasi modal usaha impor. Tak main-main, total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp5.617.075.000.

​Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika pada Senin (27/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristina dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaannya. Dina dinilai menjalankan aksinya secara sistematis untuk menjerat korban dengan janji keuntungan manis.

​Kasus ini bermula dari hubungan kerja sama antara terdakwa dengan saksi korban, Yustin Natalia Kadarusman, yang sudah terjalin sejak 2019. Namun, pada Juli 2024, terdakwa mulai melancarkan strategi barunya.

​Bertempat di kawasan Bukit Golf Mediterania, Lakarsantri, terdakwa Diduga dengan Bujuk rayu meyakinkan Yustin dan tiga kerabatnya (Jeffrey, Christoper, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman) dengan mengklaim bahwa ia meneruskan bisnis ekspedisi orang tuanya.

​Dalam Melancarkan Aksinya Terdakwa Diduga Mengaku memiliki klien besar seperti Grup Sattoria dan King Halim.

Terdakwa memberikan Janji Keuntungan sebesar 3% hingga 4% dari nilai modal yang disetor, Untuk Menyakinkan Para Korban.

​Dalam Menyakinkan Para Korban Terdakwa Menunjukkan bukti pengiriman New Kargo Express dan tangkapan layar percakapan pelanggan fiktif.

​Para Korban Tergiur dengan paparan 89 proyek impor yang ditawarkan, para korban mentransfer uang secara bertahap sejak Agustus hingga November 2024. Berikut adalah rincian dana yang berhasil dihimpun terdakwa:

Berita Lainnya

Back to top button