Sengkarut Proyek Incinerator: Robert Simangunsong Beberkan Kronologi Macetnya Eksekusi Putusan MA

SURABAYA , LintasHukrim.Com– Polemik sengketa proyek incinerator (mesin pembakaran sampah) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana memasuki babak baru yang semakin memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (13/4/2026), terungkap fakta bahwa Pemkot Surabaya belum melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar, meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam ruang rapat Komisi B, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, memaparkan kronologi panjang upaya perusahaan dalam menagih haknya. Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi dan dihukum membayar ganti kerugian total sebesar Rp104.241.354.128.
”Semua upaya hukum yang ditempuh Pemkot Surabaya untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti kerugian sebesar Rp104,2 miliar lebih tidak membuahkan hasil apapun,” tegas Robert di hadapan pimpinan rapat.
Robert merinci bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2025. Sepanjang Juli hingga September 2025, telah dilakukan lima kali pertemuan aanmaning yang difasilitasi langsung oleh Ketua PN Surabaya. Namun, hingga kini Pemkot tetap bersikukuh tidak membayar dengan alasan mekanisme penganggaran dan kondisi aset.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan bahwa persetujuan dewan menjadi faktor penting. Ia meminta sejarah awal proyek diperjelas sebelum uang rakyat dikucurkan. “Ini uang besar, harus jelas historinya. Jangan hanya bicara putusan pengadilan, tapi bagaimana proses awalnya,” ujar Baktiono.
Ditemui usai persidangan, Robert Simangunsong memberikan keterangan lebih tajam mengenai jalannya proses hukum di PN Surabaya. Ia menyayangkan ketidakhadiran pucuk pimpinan Pemkot Surabaya selama proses teguran hukum (aanmaning).
”Aanmaning itu relas panggilan pengadilan. Mereka datang tapi hanya utusan-utusan saja, Wali Kotanya tidak pernah hadir. Hanya staf bidang hukum sebagai kuasa. Padahal Ketua PN yang memimpin pertemuan berkali-kali meminta agar Wali Kota bisa hadir, tapi tidak pernah hadir,” bebernya sambil menunjukkan bukti absensi di PN.
Lantaran kebuntuan tersebut, Robert memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan. “Kita akan ajukan lagi minggu depan untuk aanmaning yang baru ke pengadilan,” tutupnya.
Di lokasi yang sama, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Reviendra Putra, memberikan penjelasan teknis terkait alasan Pemkot menahan pembayaran. Ia menyoroti konsep Build-Operate-Transfer (BOT) yang menjadi dasar perjanjian.
”Kalau berdasarkan konsep perjanjian, kita bayar hutang untuk kewajiban kita, mereka menyerahkan hasilnya. Masalah yang belum dibayarkan memang tahun 2015 dan 2016. Namun harus dipahami, dalam konsep BOT begitu selesai bayar, barang itu milik siapa? Milik Pemerintah Kota. Maka aset harus diserahkan dalam kondisi layak,” pungkas Sidharta sebelum meninggalkan kantor DPRD.
Guna menyelesaikan sengketa ini, RDP Komisi B menghasilkan tiga poin rekomendasi utama:
Pelibatan APH: Mengundang KPK, BPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberikan pandangan hukum bersama.
Kehadiran Tokoh Kunci: Meminta kehadiran pemilik PT Unicomindo, Adipati KRMH Jacob Hendrawan, serta mantan Wali Kota Bambang DH dan Tri Rismaharini untuk menelusuri sejarah proyek.





