Hukum

Modus Cashback, Mariyani Setiawati Lestari Terseret Kasus Penggelapan Premi

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Seorang agen asuransi, Mariyani Setiawati Lestari, harus menghadapi tuntutan pidana setelah diduga menggelapkan dana premi milik nasabah dengan modus iming-iming cashback.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, SH., MH., menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Modus Cashback 10 Persen

Perkara ini bermula ketika korban, Tan Bieng An, mengikuti program asuransi jiwa Manulife sejak 29 Januari 2021 dengan premi tahunan sebesar Rp74.880.000.

Selama tiga tahun pertama, pembayaran premi dilakukan secara resmi melalui kantor asuransi. Namun saat memasuki pembayaran tahun keempat pada Februari 2024, terdakwa menghubungi korban dan mengajak bertemu di sebuah restoran di kawasan Jalan Ambengan, Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan skema pembayaran berbeda, yakni melalui rekening pribadinya dengan iming-iming cashback sebesar 10 persen.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali transaksi dengan total Rp67.392.000 ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa.

Dana Tidak Disetorkan

Namun, pada 21 Mei 2024, korban melakukan pengecekan ke pihak asuransi dan mendapati bahwa pembayaran premi tersebut tidak pernah diterima oleh perusahaan.

Uang yang telah ditransfer ternyata tidak disetorkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Dakwaan Berlapis

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dua alternatif pasal, yakni:

Pasal 492 KUHP (penipuan) karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan

Pasal 486 KUHP (penggelapan) karena menguasai uang milik orang lain secara melawan hukum

Namun dalam tuntutannya, JPU menilai unsur penggelapan lebih terbukti sehingga menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 486 KUHP.

Barang Bukti dan Tuntutan

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa dokumen polis dan kwitansi pembayaran asuransi dikembalikan kepada korban.

JPU juga memohon agar terdakwa tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Berita Lainnya

Back to top button