Gelapkan Dana Perusahaan Rp456 Juta Lewat PO Fiktif, Abraham Santoso Diadili

Reporter : Akhmat Mudzakir
TF : Terdakwa Abraham Santoso usai mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/26).
Surabaya, LintasHukrum,Com– Abraham Santoso didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan modus membuat purchase order (PO) fiktif untuk pengadaan kemasan produk perusahaan.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran mendudukkan pria Surabaya itu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2026).
JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu mengungkapkan, terdakwa diketahui bekerja sebagai karyawan di PT Istana Surya Perkasa sejak 2018. Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 29 Desember 2022. Ia dipercaya menjabat sebagai creative support atau supervisor creative marketing sekaligus koordinator produksi packaging.
“Dalam jabatan tersebut terdakwa memiliki kewenangan melakukan pemesanan kemasan produk kepada vendor serta mengawasi stok packaging perusahaan,” ujar JPU Galih saat membacakan dakwaan di persidangan.
Namun, sambung Galih, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Jaksa menyebut sejak Desember 2022 hingga Juni 2024, Abraham diduga menjalankan skema pengadaan kemasan fiktif melalui dua vendor, yakni Cetakanku Krian dan Gloria Print.
Terdakwa terlebih dahulu meyakinkan direktur perusahaan, Viktor Mulyadi, bahwa harga kemasan dari dua vendor tersebut lebih murah dibanding vendor sebelumnya. Setelah mendapat persetujuan, Abraham kemudian mulai mengajukan purchase order.
“Namun purchase order yang diajukan sebagian besar bersifat fiktif,” tegas jaksa.
Lebih lanjut Galih menyebut bahwa dalam praktiknya, terdakwa membuat dokumen PO lengkap dengan spesifikasi barang, jumlah pesanan, hingga permintaan uang muka antara 10 hingga 30 persen.
Pembayaran dari perusahaan kemudian diarahkan ke beberapa rekening yang telah disiapkan terdakwa.
Rekening tersebut antara lain rekening BRI atas nama A. Frida Fitriani serta rekening BCA atas nama A. Frida Fitriani dan Bobby Sanjaya.
Setelah dana pelunasan masuk, uang tersebut selanjutnya ditransfer kembali ke rekening milik Abraham Santoso.
Tidak hanya itu, untuk menutupi aksinya, terdakwa juga membuat surat jalan dan invoice fiktif agar perusahaan melakukan pembayaran penuh.
“Terdakwa juga memanipulasi data pada sistem SAP perusahaan agar purchase order, surat jalan dan invoice seolah-olah sesuai,” lanjut jaksa.
Kecurangan ini akhirnya terbongkar pada Juli 2024 setelah direktur perusahaan mengalihkan tugas purchasing kepada karyawan lain bernama Faisal.
Saat dilakukan pengecekan dokumen dan stok gudang, ditemukan selisih besar antara jumlah kemasan yang dipesan dengan barang yang benar-benar diterima perusahaan.
Audit internal kemudian mengungkap adanya transaksi pengadaan kemasan melalui vendor Cetakanku Krian senilai Rp456.325.000 dengan pembayaran uang muka mencapai Rp135.697.500.
Namun sebagian besar barang dalam dokumen PO tersebut tidak pernah diterima perusahaan.
“Atas perbuatannya, Abraham Santoso didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” tandas Galih.





