Adhitya Ariesta Fadillah Tabrak Siti Martaniani Hingga Tewas, Hakim Jatuhkan Vonis 2 Bulan

Reporter : [Arief]
FT : Tetdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Surabaya, LntasHukrim,Com – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pesepeda listrik meninggal dunia. Majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar memutus terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana 2 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, S.H., M.H. yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 11 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,
sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Agustus 2025 di Jalan Pandugo, depan rumah nomor 33, Surabaya. Saat itu, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih bernopol L-5857-AAA dengan kecepatan sekitar 55–60 km/jam dari arah barat menuju timur.
Pada saat bersamaan, korban Siti Martaniani (alm) tengah mengendarai sepeda listrik Solos berwarna pink dari sisi kiri jalan dengan kecepatan sekitar 5–10 km/jam. Seorang petugas keamanan perumahan, Muh. Muhajir, yang sedang mengatur arus kendaraan bahkan telah memberikan isyarat tangan kepada pengendara dari arah barat agar memperlambat laju kendaraan.
Namun terdakwa tetap melaju tanpa cukup memperhatikan kondisi lalu lintas di depannya. Ketika korban mulai bergerak dari lajur kiri menuju lajur kanan, sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian tengah sisi kanan sepeda listrik milik korban.
Akibat benturan tersebut, korban terjatuh di dekat marka tengah jalan dengan kondisi luka serius dan mengeluarkan darah dari telinga serta mulut. Warga sekitar kemudian mengevakuasi korban ke pinggir jalan sebelum akhirnya dibawa ambulans ke RS Ubaya Surabaya.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, tim dokter menyatakan korban meninggal dunia. Selanjutnya jenazah korban menjalani visum et repertum di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Hasil Pemeriksaan Medis
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya:
Memar pada kepala, kelopak mata, lengan, dan tungkai
Luka lecet pada punggung dan beberapa bagian tubuh
Patah tulang tertutup pada kepala dan dagu
Korban diperkirakan berusia 60 hingga 70 tahun.
Barang Bukti
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa:
Sepeda motor Honda Scoopy dan SIM C milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa.
Sepeda listrik Solos warna pink dikembalikan kepada ahli waris korban, Rochmad Prehantono.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 8 bulan penjara.





